Berdasarkan pengumuman yang dimuat situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (kemdikbud.go.id), diketahui bahwa Kemdikbud akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non PNS yang ada dilingkungan Kemdikbud.
Besaran subsidi BSU Kemendikbud Rp 1.800.000 diberikan hanya satu kali. Total keseluruhan yang disiapkan pemerintah untuk BSU Kemendikbud ini sebesar Rp 3.662.517.600.000 yang akan disalurkan kepada 2.034.732 orand penerima.
Yang menjadi sasaran program BSU Kemendikbud ini merupakan pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus Non PNS terdiri dari :
- Dosen
- Guru
- Guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah
- Pendidik PAUD
- Pendidik Kesetaraan
- Tenaga perpustakaan
- Tenaga laboratorium
- Tenaga administrasi
Sasaran program BSU Kemendikbud ini berlaku untuk seluruh sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Rincian jumlah sasaran sebagai berikut :
- Dosen pada PTN dan PTS sebanyak 162.277 orang
- Guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri maupun swasta 1.634.832 orang
- Tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi 237.623 orang
Persyaratan yang harus dipenuhi penerima BSU Kemendikbud yaitu :
- Warga Negara Indonesia
- Tidak berstatus PNS
- Memiliki penghasilan dibawah Rp 5jt perbulan
- Tidak menerima bantuan upah dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020.
- Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020
Mekanisme pencairan BSU Kemendikbud sebagai berikut :
1. Pada tahap Informasi Pencairan, tahapannya :
- Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.
- PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangakalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pecairan bantuan, rekening bank dan lokasi bank penyalur.
2. Dokumen yang harus disiapkan
- KTP
- NPWP
- SK Penerima BSU diunduh dari Info GTK atau PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang diunduh dari Info GTK atau PDDikti ditandatangani dan bermaterai
3. PTK mendatangi bank dan melakukan aktivasi rekening penerima BSU.
- PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa
- PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021
Demikian informasi tentang Bantuan Subsidi Upah untuk pendidik dan tenaga kependidikan non PNS dilingkungan Kemendikbud.
Untuk lebih jelas silahkan download petunjuk penyaluran di bawah ini :
Semoga bermanfaat.
#BSUKemendikbud
#BantuanGuruHonorer
No comments:
Post a Comment