Persyaratan dan jadwal seleksi administrasi PPG Dalam jabatan 2021 |
Jagoan Banten. Bagi peserta seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2019 yang sudah dinyatakan lolos seleksi akademik sebanyak 29.518 orang berdasarkan surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 0582/B.B2/GT/2021 tanggal 15 Februari 2021 tentang Pengumuman Hasil Seleksi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan maka selanjutnya akan mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2021.
Seleksi administrasi ini tidak hanya peserta yang telah lulus seleksi akademik pada tahun 2019 saja, namun juga untuk verifikasi dan validasi ulang bagi guru yang telah lulus seleksi akademik dan administrasi pada tahun 2017 dan 2018, namun belum ditetapkan sebagai mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2020 yaitu sebanyak 14.204 orang.
Berdasarkan surat edaran nomor 0422/B2/GT/2021 tertanggal 17 Februari 2021, kegiatan seleksi admintrasi akan dilaksanakan secara daring melalui laman ppg.kemdikbud.go.id
Persyaratan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2021
Persyaratan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2021 berdasarkan lampiran surat di atas terdiri dari dua bagian yaitu persyaratan peserta dan persyaratan administrasi.
1. Persyaratan Peserta PPG
a. Guru di lingkungan kementerian Pendidikan dan kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik.
b. Terdaftar pada data pokok Pendidikan kementerian Pendidikan dan kebudayaan. c. Memiliki NUPTK.
d. Telah diangkat menjadi guru sampai dengan akhir tahun 2015.
e. Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 sesuai dengan bidang studi PPG yang akan diikuti.
f. Aktif mengajar selama dua tahun terakhir.
g. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2021.
h. Sehat jasmani dan rohani.
i. Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
j. Berkelakuan baik.
2. Persyaratan administrasi
a. Hasil pindai (scan) ijazah S1/D4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti.
b. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota)
c. Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan/Kenaikan Pangkat 2 (dua) tahun terakhir (2019/2020 dan 2020/2021). SK tersebut dilegalisasi oleh:
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk ASN (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir);
- Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan (asli/fotokopi legalisir);
- Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan (asli/fotokopi legalisir).
d. Hasil pindai (scan) SK Pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2019/2020 dan 2020/2021. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah).
e. Hasil pindai (scan) Surat Izin dari atasan. Jika peserta merupakan Kepala Sekolah, maka surat izin dikeluarkan dari Dinas Pendidikan Setempat atau Pimpinan Yayasan/Ketua Yayasan.
f. Hasil pindai (scan) Pakta integritas dari calon mahasiswa bahwa berkas/dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya yang dibubuhi materai dan ditandatangani.
Jadwal Pelaksanaan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan 2021
Tahapan dalam pelaksanaan seleksi adminitrasi dijadwalkan sebagai berikut :
NO | KEGIATAN | WAKTU |
1 | Pengiriman Berkas Persyaratan Administrasi secara daring pada Aplikasi SIM PKB | 22 Februari - 7 Maret 2021 |
2 | Verifikasi dan Validasi Dokumen Calon Peserta PPG Tahun 2021 | 24 Februari - 9 Maret 2021 |
3 | Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2021 | 15 Maret 2021 |
4 | Konfirmasi Kesediaan oleh calon peserta PPG Daljab Tahun 2021 Angkatan 1 | 16 - 23 Maret 2021 |
5 | Penetapan dan Pengumuman Calon Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 | 25 Maret 2021 |
Demikian informasi tentang persyaratan seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan 2021.
Untuk informasi selengkapnya silahkan download / pelajari dokumen surat edaran di bawah ini :
Selamat mengikuti proses yang ada dan semoga sukses.
No comments:
Post a Comment