Jagoan Banten. Mulai Rabu (31/03/2021), Kementerian Agama mencairkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi madrasah swasta.
Keterangan ini disampaikan Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah A. Umar, di Jakarta seperti yang diberitakan pada laman kemenag.go.id.
Besaran dana BOS yang dikucurkan Kemenag untuk madrasah tersebut mencapai Rp 3,6 triliun.
"InsyaAllah tidak kurang dari 3,6 triliun dana BOS bagi madrasah swasta akan mulai dikucurkan besok pagi," kata Umar, Selasa (30/3/2021).
Penyaluran dana BOS madrasah swasta tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Dana BOS tidak lagi disalurkan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi akan tetapi langsung dari pusat..
"Mulai tahun ini, pencairan BOS madrasah swasta dilakukan dari pusat. Kami berharap dengan kebijakan ini, penyaluran dana BOS dapat termonitor dengan baik," jelas Umar.
Umar berharap madrasah dapat memanfaatkan dana BOS yang disalurkan secara optimal. Umar meminta agar dana BOS yang disalurkan dapat bermanfaat.
Indikator dana BOS bermanfaat, menurut Umar adalah jika seluruh pembelanjaan dilakukan untuk menunjang proses belajar dan mengajar, untuk menunjang prestasi siswa madrasah.
Umar juga mengingatkan agar pihak madrasah memperhatikan para operator yang sudah bekerja keras.
"Dan jangan lupa pikirkan para operator. Karena peran operator adalah sangat penting. Mohon dibantu kelancaran tugas kawan-kawan operator," ungkap Umar.
Keberadaan operator sangat penting karena saat ini sistem penganggaran hingga pelaporan dana BOS dilakukan terintegrasi melalui sistem aplikasi digital.
"Nantinya sistem pelaporan tidak lagi dilaksanakan secara manual. Tapi sudah menggunakan aplikasi digital. Ini salah satu inovasi kita untuk memperbaiki tata kelola madrasah," tutur Umar.
Dalam pelaporan dana BOS, pengelola BOS madrasah dapat mengakses portal https://bos.kemenag.go.id
Jadwal Upload Persyaratan, Batas Waktu Aktivasi Rekening dan Alur Pencairan BOS Kemenag 2021
Berdasarkan informasi pada portal https://bos.kemenag.go.id diketahui bahwa download bukti upload persyaratan dana BOS telah dibuka sejak 30 Maret 2021.
Sedangkan untuk batas akhir aktivasi rekening madrasah paling lambat pada 30 April 2021.
Untuk alur pencairan dana BOS madrasah swasta sendiri didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6012 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Pada Madrasah Tahun Anggaran 2020 sebagai berikut :
1. Login portal BOS dengan menggunakan akun emis Pendis
2. Membuat perjanjian kerjasama
3. Meng-upload dokumen persyaratan dan ajukan validasi
4. Mencetak bukti tanda terima telah mengupload dokumen persyaratan
5. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan tanda terima
6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via portal BOS
8. Selesai
Informasi lebih lanjut tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS madrasah swasta tahun 2021 serta silahkan kunjungi https://bos.kemenag.go.id
Sumber :
kemenag.go.id
No comments:
Post a Comment