Laman

Protokol Kesehatan Selama Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Yang Harus Dilaksanakan Satuan Pendidikan

Protokol kesehatan selama PTM (gambar : myopencart.info) 


Jagoan Banten. Menyadari berbagai dampak sosial negatif akibat tidak adanya pembelajaran tatap muka, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Kebijakan pembelajaran tatap muka terbatas ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB 4 menteri tersebut menekankan kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan sudah divaksinasi secara lengkap. 

Dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas tersebut, beberapa hal lain yang harus diperhatikan antara lain :
  • Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas.
  • Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan
  • Orang tua/wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan.
  • Berdasarkan hasil pengawasan dan/atau jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil, kantor Kemenag, dan kepala satuan pendidikan wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.
  • Dalam hal terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19, maka pembelajaran tatap muka terbatas dapat diberhentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan.


Protokol Kesehatan Selama PTM


Selain beberapa hal di atas, hal terpenting selama pelaksanaan PTM terbatas yakni seluruh warga satuan pendidikan wajib menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Protokol kesehatan PTM terbatas mengatur beberapa hal antara lain :

1. Kondisi Kelas


Untuk SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 (delapan belas) peserta didik per kelas. 

Sedangkan untuk SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Dan untik PAUD: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas. 

Satuan pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang-ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas.

2. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) 


Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

3. Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan


Perilaku yang wajib dilaksanakan selama PTM dilingkungan satuan pendidikan antara lain :

  • Menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu. 
  • Masker kain digunakan setiap 4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah lembap/basah.
  • Cuci tangan pakai sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
  • Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan.
  • Menerapkan etika batuk/bersin.

4. Kondisi medis warga satuan Pendidikan


Pelaksanan PTM boleh dilaksanakan jika kondisi media warga satuan pendidikan dalam keadaan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.

Selain itu warga satuan pendidikan juga tidak memiliki gejala COVID-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

5. Kantin


Untuk dua bulan pertama atau masa transisi, kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.

Sedangkan untuk masa kebiasaan baru, kantin boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

6. Kegiatan Olahraga dan Ekstrakurikuler


Untuk masa transisi atau dua bulan pertama, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan di satuan pendidikan, namun disarankan melaksanakan aktivitas fisik di rumah. 

Sedangkan setelah melewati masa transisi atau masa kebiasaan baru, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan asal tetap menjaga protokol kesehatan.

7. Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan Pendidikan


Selama masa transisi tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.

Sedangkan pada masa kebiasaan baru, kegiatan tersebut diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

8. Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung)


Baik selama masa transisi atau masa kebiasaan baru, kegiatan ini diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.


Peran Aktif Kepala Satuan Pendidikan


Selama pembelajaran tatap muka terbatas berlangsung, kepala satuan pendidikan harus secara konsisten memberikan edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di satuan pendidikan yang ia pimpin. 

Kepala satuan pendidikan juga harus memastikan seluruh pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan memenuhi seluruh protokol kesehatan.

Selain itu, kepala satuan pendidikan harus menyiapkan satgas COVID-19 di satuan pendidikan, yang melibatkan komite sekolah.

Selanjutnya kepala satuan pendidikan melakukan penanganan kasus dan dapat menutupsementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika ditemukan kasus konfirmasi COVID-19.


Demikian beberapa protokol kesehatan selama PTM terbatas yang harus dilaksanakan secara ketat oleh satuan pendidikan.

Untuk melihat secara lengkap SKB 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Covid-19 yang didalamnya memuat protokol kesehatan selama PTM terbatas, silahkan lihat pada file drive di bawah ini :


Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment