Jagoan Banten. surat pengumuman nomor 1097/H4/PB/2021, Badan Penelitian dan Pengembangan Dan Perbukuan Pusat Kurikulum Dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan membuka pendaftaran calon penilai buku teks pelajaran maupun non teks pelajaran untuk tahun 2021.
Rekrutmen penilai buku ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang digunakan di Satuan Sendidikan, bahwa perlu diselenggarakan Penilaian Buku Teks Pelajaran dan Buku Nonteks Pelajaran untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah (PAUD/SD/SMP/SMA/SMK).
Selain itu, rekrutmen ini juga dengan pempertimbangkan target capaian kinerja dan kapasitas anggaran Tahun 2021, serta potensi bahwa jumlah buku yang akan dinilai.
Oleh karenanya Pusat Kurikulum dan Perbukuan, perlu melakukan penerimaan pendaftaran baru calon penilai buku teks pelajaran dan nonteks pelajaran secara terbuka, profesional, kredibel, dan independen.
Jika anda berminat menjadi salah satu penilai buku teks pelajaran maupun non teks pelajaran jenjang pendidikan dasar dan menengah, berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi :
1. Pendidikan Akademik Doktor (S-3) atau memiliki Sertifikat Profesi Penulis, Editor atau yang relevan dengan Ekosistem Perbukuan;
2. Berusia maksimal 65 tahun;
3. Diutamakan berpengalaman sebagai penulis atau editor buku ber-ISBN;
4. Memiliki keterampilan di bidang komputer dan internet, mengingat penilaian mulai tahun 2021 akan dilaksanakan secara daring (online).
Penerimaan pendaftaran paling lambat
- Gelombang I: Senin, 19 April 2021 pukul 16.00
- Gelombang II: Senin, 19 Juli 2021 pukul 16.00
Pendaftaran juga bisa melalui tautan http://ringkas.kemdikbud.go.id/PenilaianBuku2021, email: buku@kemdikbud.go.id
Atau melalui narahubung:
- Sdr. Glinding Winarko (nomor gawai: 0812-9731-193) atau
- Lenny Puspita Ekawaty (nomor gawai: 0878-8464-7719)
U.p. Kelompok Kerja Penilaian Buku Teks Pelajaran dan Buku Nonteks Pelajaran
Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Lantai 5), Jalan Gunung Sahari Raya Nomor 4 Jakarta Pusat.
Untuk membaca lebih lengkap surat pengumuman tersebut, lihat dibawah ini :
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment