Persyaratan dan Cara Daftar KIP Kuliah 2021



Jagoan Banten. Dalam Merdeka Belajar Episode Kesembilan, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) menjadi salah satu kebijakan yang diangkat di tahun 2021. 

Kebijakan KIP Kuliah dalam rangka membantu calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk tetap bisa mendaftar dan menikmati layanan pendidikan di perguruan tinggi. 

Penerima KIP Kuliah akan digratiskan dari biaya kuliah, bahkan akan mendapatkan biaya hidup juga sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur. 

Persyaratan 


Untuk bisa menjadi calon penerima KIP, terdapat enam kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi. 

Kriteria atau persyaratan calon penerima KIP Kuliah tersebut antara lain : 

1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar sebagai bukti kepemilikan penerima bantuan 

2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 

3. Memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

4. Mahasiswa berasal dari panti asuhan atau panti sosial. 

5. Mahasiswa berasal dari keluarga yang masuk desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS). 

6. Jika calon penerima KIP Kuliah tidak memenuhi salah satu dari lima kriteria di atas, maka tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah asalkan memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan. 

Untuk kriteria kondisi tidak mampu secara ekonomi, hal ini dengan melihat pendapatan kotor gabungan orang tua/wali. 

Pendapatan kotor tersebut paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). 

Tata Cara Pendaftaran KIP Kuliah 


Tata cara pendaftaran KIP Kuliah dilakukan secara daring melalui laman resmi atau bisa juga melalui aplikasi yang terdapat di Play Store. 

Laman resmi pendaftaran KIP Kuliah untuk semua jalur masuk (SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, SBMPN, dan Mandiri) yaitu kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Pendaftaran melalui aplikasi yaitu dengan mendownload KIP Kuliah Mobile Apps berbasis android di Play Store. 

Penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi di perguruan tinggi pilihannya. 

Pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu siswa mendaftar secara mandiri atau perguruan tinggi mendaftarkan mahasiswa yang sudah diterima dan melakukan registrasi. 

Dalam pendaftaran akun di sistem informasi KIP Kuliah, calon penerima harus memasukkan data yang valid, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN). 

Pendaftar KIP Kuliah juga harus memiliki ponsel (email) yang aktif untuk pengiriman Nomor Pendaftaran dan Kode Akses setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN. 

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2021 sendiri diperuntukan untuk siswa lulusan 2021, 2020, dan 2019 yang belum terdaftar sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi. 

Selanjutnya bagi yang akan mengikuti program KIP Kuliah harap untuk berhati - hati dan tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang beredar diluar website resmi. 

Informasi lebih detail mengenai persyaratan dan tata cara pendaftaran KIP Kuliah bisa dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id*

Sumber : kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment