Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Berdasarkan Persesjen Kemendikbud Nomor 23 Tahun 2020

Tata cara pengisian blangko ijazah

Jagoan Banten. Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Persesjen Kemendikbud) Nomor 23 Tahun 2020, yang dimaksud ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan nonformal.

Selanjutnya pengisian blangko ijazah yang dimaksud pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggungjawab satuan pendidikan. 

Titimangsa Tanggal Kelulusan


Dalam penulisan ijazah, terdapat tanggal kelulusan yang ditulis pada lembaran blangko ijazah tersebut. Tanggal kelulusan tahun 2021 untuk semua jenjang sudah ditetapkan secara nasional sebagai berikut :

a. Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni 2021;

b. Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 4 Juni 2021;

c. Kelulusan SMA, SMALB, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Mei 2021;

d. Kelulusan SMK atau sederajat ditetapkan tanggal 3 Juni 2021.


Petunjuk Umum Pengisian Blangko Ijazah


Mengenai tata cara pengisian blangko ijazah, Persesjen tersebut juga memberikan petunjuk teknis bagaimana pihak sekolah mengisi blangko ijazah. 

Petunjuk atau tata cara pengisian blangko ijazah tersebut ada pada lampiran 2 Persesjen tersebut. 

Berdasarkan petunjuk umum pengisian blangko ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diketahui beberapa hal berikut :

a. Ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

b. Terdapat tiga jenis Ijazah, yaitu: Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2006, Ijazah untuk sekolah yang menggunakan kurikulum 2013, dan Ijazah untuk SPK dengan kode Blangko berbeda

c. Ijazah terdiri dari 2 muka dicetak bolak-balik, dimana identitas dan redaksi di halaman muka, hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.

d. Ijazah Satuan Pendidikan diisi oleh panitia penulisan Ijazah yang dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala Sekolah.

e. Pengisian Ijazah menggunakan tulisan tangan dengan tulisan huruf yang benar, jelas, rapi, bersih, dan mudah dibaca, menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.

f. Jika terjadi kesalahan dalam pengisian ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau dihapus, melainkan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru, untuk itu perlu kehati-hatian dalam penulisan.

g. Ijazah yang mengalami kesalahan pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman muka dan belakang. 

h. Ijazah yang salah dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk dimusnahkan dengan prosedur sebagai berikut:

1) Blangko ijazah yang mengalami kesalahan pengisian dikembalikan ke Dinas Pendidikan untuk diganti dengan blangko ijazah yang baru dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima blangko ijazah yang salah dan penggantinya, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

2) Bagi satuan pendidikan yang berada di daerah khusus karena kondisi geografis, blangko ijazah cadangan dapat diberikan secara bersamaan dengan kebutuhan blangko ijazah yang seharusnya kepada satuan pendidikan tersebut. 

Sisa blangko ijazah yang salah dan blangko ijazah yang tidak terpakai dikembalikan ke dinas pendidikan dengan disertai Berita Acara Serah Terima pengembalian blangko ijazah, yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

i. Proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian dilengkapi dengan Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan dan pihak kepolisian.

j. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, dan SMALB yang terdapat di sekolah, diserahkan kembali ke dinas pendidikan provinsi atau melalui cabang dinas pendidikan provinsi sesuai dengan kewenangannya yang ditetapkan oleh dinas pendidikan provinsi, dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh kepala sekolah dan diketahui oleh pejabat UPT/Cabang Dinas/Dinas Pendidikan.

k. Sisa blangko ijazah SD dan SMP yang terdapat di dinas pendidikan kabupaten/kota dapat dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota, yang disaksikan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan pihak kepolisian.

l. Sisa blangko ijazah SMA, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SPK yang terdapat di dinas pendidikan provinsi dimusnahkan setelah 6(enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi, yang disaksikan oleh pihak kepolisian; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh kepala dinas pendidikan provinsi dan pihak kepolisian.

m. Sisa blangko ijazah pada SILN tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdapat di SILN dimusnahkan setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak jadwal pengisian ijazah dengan mekanisme:

1) seluruh sisa blangko ijazah tersebut dimusnahkan dengan disertai berita acara pemusnahan;

2) proses pemusnahan blangko ijazah dilakukan oleh pihak atase pendidikan dan kebudayaan; dan

3) berita acara pemusnahan blangko ijazah sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) di atas, ditandatangani oleh atase pendidikan dan kebudayaan.

n. Dalam hal terdapat kesalahan penulisan dalam ijazah setelah sisa blangko ijazah dimusnahkan, maka dapat melakukan perbaikan dengan menerbitkan surat keterangan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

o. Satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota/ provinsi tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.

p. Siswa pemilik ijazah SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, dan SMALB yang sudah pindah domisili, dapat mengambil ijazah ke satuan pendidikan yang menerbitkan.

Untuk membaca selengkapnya tentang tata cara pengisian blangko ijazah berdasarkan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020, silahkan baca pada file drive berikut ini :


Demikian informasi tentang tata cara pengisian blangko ijazah berdasarkan Persesjen Nomor 23 Tahun 2020.

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment