Laman

Buku Saku PPDB 2021 / 2022 Jenjang SMP



Jagoan Banten - Buku Saku PPDB 2021 / 2022 Jenjang SMP. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Akademik 2021/2022 akan segera dilaksanakan. Terkait hal ini, Direktorat SMP Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (DitSMP Kemendikbud) menerbitkan Buku Saku PPDB 2021/2022 yang berisi Informasi Kebijakan PPDB Jenjang SMP.

Informasi yang terdapat pada buku saku tersebut terdiri dari beberapa bagian, mulai Konsep Jalur PPDB, Persyaratan Calon Peserta, Proporsi Kuota untuk setiap jalur, Kebijakan Pelibatan Sekolah Swasta, sampai pada Pelaporan dan Pengawasan PPDB Jenjang SMP.

Beberapa hal yang bisa diketahui dari Buku Saku PPDB 2021/2022 Jenjang SMP antara lain :

Konsep Jalur PPDB 2021 / 2022


Jalur Zonasi ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat mempunyai rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Jalur Afirmasi ditujukan untuk memastikan masyarakat dari keluarga ekonomi tidak mampu dan anak penyandang disabilitas mendapat pelayanan pendidikan yang berkualitas.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali ditujukan untuk mengakomodasi peserta didik yang berpindah tempat karena hal yang tidak bisa dipilih ( pekerjaan / tugas orang tua /wali).

Jalur Prestasi ditujukan untuk membangun iklim kompetisi yang mendorong prestasi peserta didik.


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru SMP


  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Memiliki ijazah SD sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 SD

Kuota Minimal Untuk Masing-Masing Jalur


Jalur Zonasi : kuota minimal 50 %

Jalur Afirmasi : kuota minimal 15 %

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua : kuota minimal 10%

Jalur Pretasi : sisa kuota jika masih ada

Jalur Perpindahan Orang Tua


Tahapan Pelaksanaan PPDB 2021 / 2022 Jenjang SMP


Tahapan yang harus dilakukan antara lain :

- Pengumuman secara terbuka

- Pendaftaran

- Seleksi sesuai jalur penerimaan

- Pengumuman penetapan

- Daftar ulang


Dalam proses pelaksanaan PPDB 2021 /2022 setiap SMP yang menerima BOS dilarang memungut biaya. 

Dalam hal ini sekolah tidak boleh :

  • Melakukan pungutan dan atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik
  • Melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB

Silahkan baca selengkapnya Buku Saku PPDB 2021/2022 Jenjang SMP pada file di bawah ini :


Semoga bermanfaat.

Baca Tulisan Terkait : 


No comments:

Post a Comment