Laman

Tahapan PPDB TA 2021 / 2022 Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021

Penerimaan peserta didik baru

Jagoan Banten - Tahapan PPDB Berdasarkan Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Berikut ini merupakan uraian tentang pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021. 

Permendikbud tersebut menjadi pedoman bagi sekolah - sekolah yang akan menerima peserta didik baru pada tahun ajaran 2021 / 2022. 

Beberapa hal yang bisa disimpulkan dari Permendikbud tersebut antara lain :

Persyaratan Peserta Didik Baru


Setiap calon peserta didik baru harus memenuhi beberapa persyaratan mulai dari persyaratan usia, persyaratan administrasi (kelengkapan berkas) dan persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran peserta didik baru. 

Untuk persyaratan usia setiap tingkat adalah sebagai berikut :

1. Persyaratan Peserta Didik TK


Calon peserta didik yang akan masuk TK harus memenuhi persyaratan usia antara lain :

  • paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B

2. Persyaratan Peserta Didik SD


Calon peserta didik kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan usia antara lain :

  • peserta sudah berusia 7 tahun
  • paling rendah berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • prioritas penerimaan peserta didik untuk yang berusia 7 tahun
  • peserta didik yang berusia 5 tahun 6 bulan sampai 5 tahun 11 bulan bisa tetap diterima jika calon peserta didik tersebut memiliki kecerdasan dan atau bakat istimewa, serta kesiapan psikis.

3. Persyaratan Peserta Didik SMP


Calon peserta didik kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan usia antara lain :

  • berusia paling tinggi 15 tahun pada bulan Juli tahun berjalan
  • sudah menyelesaikan SD atau bentuk lain sederajat

4. Persyaratan Peserta Didik SMA


Calon peserta didik kelas 10 SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan usia antara lain :

  • berusia paling tinggi 21 tahun pada bulan Juli tahun berjalan
  • sudah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sederajat

Untuk persyaratan usia tersebut dibuktikan dengan :

1. Akta lahir atau 

2. Surat keterangan lain dari pihak berwenang yang dilegalisir lurah / kepala desa atau pejabat berwenang lain sesuai domisili calon peserta didik.

Persyaratan usia di atas tidak berlaku untuk sekolah dengan beberapa kriteria khusus tertentu seperti sekolah pendidikan khusus, sekolah pendidikan layanan khusus dan sekolah didaerah tertinggal, terdepan dan terluar. 

Untuk persyaratan lain disesuaikan dengan jalur PPDB yang ditempuh. 


Jalur PPDB 2021


Jalur PPDB 2021 antara lain jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua /wali dan prestasi. 

PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calonpeserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Domisili tersebut berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

Surat keterangan domisili diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Sedangkan PPDB melalui jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan penyandang disabilitas.

Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Berikutnya jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat ditempuh dengan pembuktian surat penugasan dari:

a. instansi; 
b. lembaga; 
c. kantor; atau 
d. perusahaan yang mempekerjakan.

Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Dan terakhir untuk PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:

a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal (menggunakan nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir)

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik (minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB).


Tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru


Tahapan dalam penerimaan peserta didik baru terdiri dari lima tahapan sebagai berikut :

  • Pengumuman Pendaftaran
  • Pendaftaran
  • Seleksi Sesuai Jalur Pendaftaran
  • Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru
  • Daftar Ulang

1. Tahapan Pengumuman Pendaftaran PPDB


Pemerintah daerah berkewajiban mengumumkan penerimaan pendaftaran peserta didik baru secara terbuka. 

Pengumuman ini dilaksanakan paling lambat minggu pertama bulan Mei tahun berjalan. 

Pengumuman tersebut harus memuat informasi mengenai :

  •  persyaratan calon peserta didik
  •  tanggal pendaftaran
  •  jalur pendaftaran 
  •  jumlah daya tampung atau kuota
  • tanggal penetapan peserta didik baru

2. Tahapan Pendaftaran PPDB


Pendaftaran yang dilakukan dengan mekanisme daring / online dengan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan. 

Pada kondisi tidak ada fasilitas pendukung untuk daring, maka pendaftaran dilakukan dengan luring serta melampirkan fotocopy dokumen yang dibutuhkan.

3. Tahapan Seleksi Sesuai Jalur Pendaftaran


Dalam menyeleksi calon peserta didik baru, sekolah memperhatikan beberapa hal semisal untuk jalur zonasi harus memprioritaskan jarak rumah ke sekolah, memperhatikan daya tampung atau kuota yang ada dan sebagainya.

Seleksi jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali untuk calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sebagai berikut:

a. usia calon peserta didik baru

b. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Jika usia calon peserta didik sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.

Seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD tidak boleh dilakukan berdasarkan tes membaca, menulis, dan/atau berhitung.

Sedangkan seleksi jalur zonasi untuk calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Pada kondisi jarak tempat tinggal sama, maka kriteria yang dijadikan dasar penerimaan peserta didik baru menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir. 

Jika seleksi PPDB untuk SD, SMP dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB meliputi zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua / wali, dan prestasi, maka untuk seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK tidak menggunakan jalur tersebut. 

Seleksi calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMK dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal. Rapor yang digunakan merupakan nilai rapor pada 5 semester terakhir. 

b. prestasi di bidang akademik maupun non-akademik;dan/atau

c. hasil tes bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan sekolah, dan dunia usaha, dunia industri, atau asosiasi profesi.

Untuk kuota prioritas  PPDB SMK, paling sedikit 15 % (lima belas persen) dari daya tampung berasal calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan atau penyandang disabilitas.

Sedangkan 10 % (sepuluh persen) kuota PPDB SMK memprioritaskan calon peserta didik yang berdomisili terdekat.

Bagaimana jika pendaftar melebihi daya tampung? 


Jika berdasarkan hasil seleksi PPDB, sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka sekolah wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya menyalurkan kelebihan calon peserta didik tersebut pada sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama.

Dalam hal daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia (sama penuh), maka peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat. 

Penyaluran peserta didik ke sekolah di wilayah Pemerintah Daerah lain dilakukan melalui kerja sama antar Pemerintah Daerah. 

Penyaluran peserta didik ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai kriteria yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah. 

Penyaluran tersebut dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.

Dalam pelaksanaan PPDB, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh:

a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan; dan/atau

b. menambah ruang kelas baru.


4. Tahapan Pengumuman Penetapan Peserta Didik Baru


Setelah melalui rapat dewan guru, sekolah mengumumkan calon peserta didik yang diterima atau ditetapkan sebagai peserta didik disekolah bersangkutan. 

Penetapan tersebut dibuat dalam surat keputusan kepala sekolah atau pejabat berwenang saat kepala sekolah definitif. 

5. Tahapan Daftar Ulang PPDB


Untuk memastikan statusnya sebagai peserta didik disekolah bersangkutan, maka peserta didik wajib melakukan daftar ulang dengan menunjukan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.



Untuk lebih lengkap tentang tahapan pelaksanaan penerimaan peserta didik baru berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 silahkan baca dengan mendownload terlebih dahulu Permendikbud tersebut oada link dibawah ini :



Demikian informasi tentang tahapan pelaksanaan PPDB 2021 /2022 berdasarkan Permendikbud No. 1 tahun 2021. 

Semoga bermanfaat.

Baca Tulisan Lain :

 

No comments:

Post a Comment