Peraturan Tentang Seragam Sekolah Terbaru (Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022)

Jagoan Banten - Berikut ini merupakan peraturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah terkait penggunaan seragam sekolah. Peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya yakni Permendikbud No. 45 tahun 2014. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022.

Kehadiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini adalah untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.

Secara lebih rinci, tujuan pengaturan seragam sekolah tercermin pada pasal 2 Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 yaitu :
  1. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; 
  2. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; 
  3. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan 
  4. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Kehadiran Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 ini juga dianggap lebih mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum masyarakat terkait pakaian seragam dibanding peraturan sebelumnya.

Untuk membaca isi Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah silahkan baca pada tulisan dibawah ini atau download file salinan pada link download pada bagian akhir tulisan ini.


Berikut isi salinan Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah :


SALINAN

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2022 
TENTANG 
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK 
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA,




Menimbang     
a. bahwa untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan peserta didik serta meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal, perlu pengenaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal; 
b. bahwa untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi diberikan kewenangan atribusi untuk mengatur pengenaan pakaian seragam sekolah dalam Peraturan Menteri berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan; 
c. bahwa pengaturan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah belum dapat menampung perkembangan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga perlu diganti; 
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;

Mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);

 

MEMUTUSKAN: 

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI TENTANG PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH. 


BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1 

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah Sekolah Dasar/Sekolah Dasar Luar Biasa (SD/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMK/SMKLB) yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  2. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis Pendidikan tertentu.
  3. Pakaian Seragam Nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh Peserta Didik di Sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional. 
  4. Pakaian Seragam Pramuka adalah pakaian yang dikenakan Peserta Didik pada Hari Pramuka atau hari tertentu yang ditetapkan Sekolah. 
  5. Pakaian Seragam Khas Sekolah adalah pakaian seragam bercirikan karakteristik Sekolah yang dikenakan oleh Peserta Didik pada hari tertentu. 
  6. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 
  8. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 

Pasal 2 

(1) Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan: 

a. menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik; 

b. menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik; 

c. meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik; dan 

d. meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.

(2) Tujuan pengaturan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah. 




BAB II
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

Bagian Kesatu
Jenis

Pasal 3

(1) Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas:
a. Pakaian Seragam Nasional; dan
b. Pakaian Seragam Pramuka. 

(2) Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik. 

Pasal 4

Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah. 



Bagian Kedua
Model dan Warna

Paragraf 1
Pakaian Seragam Nasional

Pasal 5

(1) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut: 

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; 

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; dan 

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu. 

(2) Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 6 

(1) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 

(2) Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 

(3) Dalam hal Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. 

Paragraf 2
Pakaian Seragam Pramuka

Pasal 7

Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. 



Paragraf 3
Pakaian Seragam Khas Sekolah

Pasal 8

Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya. 



Paragraf 4
Pakaian Adat

Pasal 9

Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.



BAB III
PENGGUNAAN DAN PENGADAAN PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH

Pasal 10

(1) Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. 

(2) Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. 

(3) Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu. 

Pasal 11 

(1) Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. 

(2) Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: 

a. topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan 

b. bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

(3) Ketentuan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 12 

(1) Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. (2) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi. 

Pasal 13 

Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru. 

Pasal 14 

(1) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah wajib menerapkan ketentuan pakaian seragam Sekolah dengan berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini. 

(2) Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dan/atau kepala sekolah yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif. 

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: 

a. peringatan lisan; 

b. peringatan tertulis; 

c. penundaan kenaikan pangkat, golongan dan/atau hak-hak jabatan; atau 

d. sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pasal 15 

(1) Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk pengenaan sanksi administratif kepada Pemerintah Daerah dan Kepala Sekolah. 

(2) Ketentuan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah. 


BAB IV 

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16 

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 768), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Pasal 17 

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2022

MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

NADIEM ANWAR MAKARIM



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 893

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


SALINAN 


LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50 TAHUN 2022
TENTANG
PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH BAGI PESERTA DIDIK
JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

MODEL DAN WARNA SERTA ATRIBUT PAKAIAN SERAGAM NASIONAL 

A. Pakaian Seragam Nasional SD/SDLB 

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra

a. Pakaian Seragam Model 1 


  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
  2. Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 

b. Pakaian Seragam Model 2 


  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
  2. Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri 

a. Pakaian Seragam Model 1 


  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
b. Pakaian Seragam Model 2 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
c. Pakaian Seragam Model 3 

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut. 

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Jilbab putih. 
  3. Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang. 
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  6. Sepatu hitam. 
3. Atribut 

a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja. 

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja. 

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan. 

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 



B. Pakaian Seragam Nasional SMP/SMPLB 

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra 

a. Pakaian Seragam Model 1


 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
  2. Celana pendek warna biru tua, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
b. Pakaian Seragam Model 2 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 
  2. Celana panjang warna biru tua, model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan serta satu saku vest belakang sebelah kanan. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri 

a. Pakaian Seragam Model 1 


  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. lebar 3 cm warna hitam. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
b. Pakaian Seragam Model 2 

  1. Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
c. Pakaian Seragam Model 3 

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut. 

  1. Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Jilbab putih. 
  3. Rok panjang sampai mata kaki, warna biru tua dengan lipit hadap di kiri dan kanan bagian muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam di bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang. 
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  6. Sepatu hitam. 
3. Atribut 

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja. 

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja. 

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan. 

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan. 



C. Pakaian Seragam Nasional SMA/SMALB/SMK/SMKLB 

1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra Pakaian Seragam Model 

a. Kemeja putih, lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana. 

b. Celana panjang abu-abu model biasa/lurus, panjang celana sampai mata kaki dengan lingkar kaki minimal 44 cm, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan dan satu saku vest belakang sebelah kanan.

 c. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 

d. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 

e. Sepatu hitam. 

2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri 

a. Pakaian Seragam Model 1 

  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok abu-abu dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk tempat ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
b. Pakaian Seragam Model 2 

  1. Kemeja putih, lengan pendek, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang. 
  3. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  4. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  5. Sepatu hitam. 
c. Pakaian Seragam Model 3 

Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut. 

  1. Kemeja putih, lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok. 
  2. Jilbab putih. 
  3. Rok abu-abu panjang sampai mata kaki, dengan lipit hadap pada tengah muka, ritsleting di tengah belakang, saku dalam pada bagian sisi rok, di pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang. 
  4. Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam. 
  5. Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki. 
  6. Sepatu hitam. 
3. Atribut 

a. Badge OSIS dijahitkan pada saku kemeja. 

b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja. 

c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan. 

d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 September 2022


MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
RISET, DAN TEKNOLOGI
REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


NADIEM ANWAR MAKARIM


Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi,

ttd.

Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001


Download secara langsung Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022 pada link dibawah ini :

PERMENDIKBUDRISTEK NO. 50 TAHUN 2022

No comments:

Post a Comment