Jagoan Banten - Larangan Mudik Lebaran 2021 Bagi Pegawai ASN. Melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, pemerintah melarang ASN beserta keluarganya bepergian ke luar daerah/mudik menjelang dan usai Hari Raya Idulfitri 1442H.
Surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi Covid-19.
Selain itu, edaran ini sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/lll/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442H/2021.
Surat Edaran MenPANRB ini juga berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020.
SE MenPANRB No. 8 Tahun 2021 berisi empat point antara lain tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik, Pembatasan Cuti, Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 dan Disiplin Pegawai.
Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik
Pembatasan berpergian keluar daerah atau mudik bagi ASN berlaku pada 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
Pembatasan ini terdapat pengecualian untuk Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting.
Tugas kedinasan tersebut dibuktikan dengan Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon ll) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Pengecualian berikutnya yakni untuk Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
Jika Pegawai ASN karena tugas kedinasan atau karena keadaan terpaksa bepergian ke luar daerah, maka harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1). peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19;
2). peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan;
3). kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19; dan
4) protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pembatasan Cuti Pegawai ASN
Selain mengatur tentangan larangan berpergian keluar daerah / mudik bagi Pegawai ASN, SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 juga mengatur tentang pembatasan cuti bagi pegawai ASN.
Periode pembatasan berpergian keluar daerah (6 - 17 Mei 2021), juga berlaku untuk pembatasan cuti pegawai.
Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pembatasan cuti ini dikecualikan untuk :
1). cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
2). cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Pemberian cuti tersebut harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19
Pegawai Aparatur Sipil Negara wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi pelopor dan contoh dalam menerapkan 5M dan 3T.
Penerapan 5 M yaitu dengan menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali; mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir; menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing); menjauhi kerumunan; dan membatasi mobilitas dan interaksi.
Sedangkan penerapan 3 T terdiri dari Testing atau pemeriksaan dini pada seseorang; Tracing atau pelacakan pada kontak terdekat pasien positif Covid-19; dan Treatment atau perawatan yang dilakukan apabila seseorang terkonfirmasi positif Covid-19.
Dalam menerapkan hal tersebut, Pegawai Aparatur Sipil Negara agar menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya.
Disiplin Pegawai
Untuk memastikan SE MenPANRB No. 8 Tahun 2021 terlaksana dengan baik, perlu adanya hukuman disiplin bagi Pegawai ASN yang melanggar.
Pemberian hukuman disiplin kepada Pegawai ASN yang melanggar yaitu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja; dan
Selanjutnya dalam pelaksanaan SE MenPANRB No. 8 Tahun 2021 ini setiap PPK berkewajiban melaporkan melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat pada tanggal 24 Mei 2021.
Format pelaporan mengacu pada lampiran SE MenPANRB Nomor 8 Tahun 2021 tersebut.
Untuk membaca secara lengkap isi dari Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19, silahkan lihat pada file drive di bawah ini :
Atau download dengan klik link dibawah ini:
Semoga tulisan tentang SE MenPANRB No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19 dapat bermanfaat.
No comments:
Post a Comment