Surat Edaran, Logo, Dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2021



Jagoan Banten - Surat Edaran, Logo, Dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2021. Diambil dari hari lahir tokoh pendidikan Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, tanggal 2 Mei ditetapkan pemerintah Republik Indonesia sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Penetapan ini didasarkan pada Keppres RI Nomor 316 Tahun 1959.

Penetapan Hardiknas merupakan wujud nyata kepedulian pemerintah akan pentingnya pendidikan di negeri ini.

Tidak hanya sebagai peringatan lahirnya Ki Hadjar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikam Nasional, peringatan Hardiknas dijadikan sebagai momentum untuk kembali menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme bagi seluruh insan pendidikan. 

Oleh karenanya, pemerintah menetapkan pelaksanaan Upacara Bendera pada setiap memperingati Hari Pendidikan Nasional.

Upacara bendera peringatan Hardiknas merupakan upaya agar semua insan pendidikan mengingat kembali filosofi dari nilai perjuangan Ki Hadjar Dewantara dalam menegakkan pondasi pendidikan di Indonesia.

Mengingat pandemi Covid-19 yang juga belum reda, pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta agar upacara bendera Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara minimalis dan terbatas dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal tersebut dapat dikerahui dari Surat Edaran Nomor : 27664/MPK.A/TU.02.03/2021 tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021.

Masih dari surat yang sama, upacara peringatan Hardiknas hanya boleh dilakukan bagi mereka di zona hijau dan kuning. Sedangkan untuk zona orange dan merah agar mengikuti upacara bendera secara daring di kanal YouTube.

Selanjutnya yang menjadi tema pada Peringatan Hardiknas 2021 yaitu "Serentak Bergerak, Wujudkan Merdeka Belajar"

Sedangkan untuk logo yang digunakan dalam peringatan Hardiknas 2021 sebagai berikut :

Logo Hardiknas 2021

Untuk membaca lengkap isi surat edaran Mendikbud tentang Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021, silahkan lihat atau download pada file drive di bawah ini:


Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas


1. Ketentuan Umum


Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas dari Kemendikbud, ketentuan umum upacara peringatan Hardiknas 2021 sebagai berikut :

Upacara bendera peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2021 diselenggarakan secara :

a. Daring/virtual yang dapat diikuti dari rumah/tempat tinggal masing-masing dengan menyaksikan siaran langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI pada pukul 08.00 WIB.

b. Luring/tatap muka di kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, Kantor Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kampus Perguruan Tinggi Negeri/Swasta serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang berada dalam zona hijau dan kuning, serta kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri yang wilayahnya ditetapkan pemerintah setempat sebagai zona aman.

c. Pelaksanaan upacara secara luring/tatap muka dilaksanakan secara terbatas, minimalis, serta menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah tanpa mengurangi makna, semangat, dan kekhidmatan acara


2. Ketentuan Khusus


a. Waktu Pelaksanaan Upacara Peringatan Hardiknas 2021 yaitu pada :

Hari, tanggal : Minggu, 2 Mei 2021
Pukul : 08.00 waktu setempat (*untuk upacara luring/tatap muka)

b. Tempat Pelaksanaan Upacara Peringatan Hardiknas 2021 Halaman kantor/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat yang memenuhi standar protokol kesehatan yang baik.

c. Pakaian

1). Undangan:

  • Pejabat : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Undangan : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan

2). Barisan:

  • Pegawai : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Pendidik : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Siswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan
  • Mahasiswa : Pakaian adat tradisional sesuai dengan norma kepantasan 
  • Petugas Upacara : Sesuai ketentuan


3. Susunan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2021


Berikut susunan acara upacara bendera berdasarkan pedoman Peringatan Hardiknas 2021 :

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
  • Mengheningkan cipta dipimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
  • Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan);
  • Pembacaan do’a;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai, barisan dibubarkan.

Untuk membaca secara lengkap isi Pedoman Pelaksanaan Upacara Bendera Peringatan Hardiknas 2021, silahkan baca atau download pada file drive dibawah ini :


Semoga tulisan tentang Surat Edaran, Logo, Dan Pedoman Pelaksanaan Upacara Hardiknas 2021.

1 comment: