Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni 2021. Berikut Besarannya

Ilustrasi gaji ke 13


Jagoan Banten - Gaji Ke-13 Cair Mulai 1 Juni 2021. Berikut Besarannya. Pada tahun ini, pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ketigabelas bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemberian gaji ketigabelas tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 serta Permenkeu No. 42 tahun 2021.

Berdasarkan aturan diatas, pemberian gaji ketigabelas tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.

Hal ini juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce seperti yang dilansir pada laman kompas.com (20/05/2021).

"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (19/5/2021).

Yang akan menerima gaji ketigabelas merupakan aparatur negara terdiri dari :

a. PNS dan Calon PNS;
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
f. Penerima Pensiunan/Tunjangan
g. Penerima gaji ketigabelas lain yang diatur PP No. 63/2021

Gaji Ke 13 tersebut tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri jika :

a. sedang Cuti di luar tanggungan negara; atau
b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan pasal 6 Permenkeu No. 42/2021, besaran Gaji Ke13 bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan dalam bentuk uang; dan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Selanjutnya Pimpinan, Anggota, dan Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara, berdasarkan lampiran pada Permenkeu No. 42 / 2021 besaran THR secara rinci sebagai berikut. :

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural :

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 9.592.000,00
b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain maksimal Rp 8.793.000,00
c. Sekretaris atau dengan sebutan lain maksimal Rp7.993.000,00
d. Anggota maksimal Rp7.993.000,00


2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/ Pejabat Pimpinan Tinggi Madya maksimal Rp 9.592.000,00
b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maksimal Rp7 .342.000,00
c. Eselon III/Pejabat Administrator maksimal Rp5.352.000,00
d. Eselon IV/ Jabatan Pengawas maksimal Rp5.242.000,00

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP / sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.235.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp2 .569.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp2.971.000,00

b. Pendidikan SMA/DI/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp2.734.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp3.154.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksim Rp3.738.000,00

c. Pendidikan DII/DIII/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp 2.963.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksim Rp3.411.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp 4.046.000,00

d. Pendidikan S 1 /DIV/ sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp3.489.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.043.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp4.765.000,00

e. Pendidikan S2 / S3 / sederajat

- Masa kerja s.d 10 tahun maksimal Rp3.713.000,00
- Masa kerja diatas 10 tahun s.d 20 tahun maksimal Rp4.306.000,00
- Masa kerja diatas 20 tahun maksimal Rp5.110.000,00

Untuk membaca secara lengkap isi Permenkeu No. 42/2021 baca disini

Sumber referensi :

https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/20/080500465/gaji-ke-13-cair-mulai-1-juni-ini-penerima-hingga-besarannya?page=all

No comments:

Post a Comment