Juknis PPDB TK, SD, SMP Se-Kab. Serang TA 2021 / 2022



Jagoan Banten - Juknis PPDB TK, SD, SMP se-Kab. Serang TA. 2021/2022. Dalam menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang (Dindikbud Kab. Serang) mengeluarkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

Dengan mengacu pada Peraturan Bupati Serang Nomor 18/2021 tentang PPDB Pada Taman Kanak-kanak, SD dan SMP Kab. Serang, Kepala Dinas Pendidikan dan Kabudayaan (Kadisdikbud) Kab. Serang mengeluarkan Surat Keputusan tentang Daya Tampung PPDB 2021 dan Juknis PPDB 2021.

Berdasarkan SK Kadisdikbud Kab Serang tentang Juknis PPDB 2021, diketahui beberapa hal sebagai berikut :


Jalur PPDB TK, SD, SMP Kab. Serang Tahun Ajaran 2021


Berikut jalur PPDB TK, SD, SMP Kab. Serang Tahun Ajaran 2021 berdasarkan SK Kadisdikbud Kab. Serang No. 420/507-Disdikbud.2021 :

A. Jalur Zonasi, adalah jalur yang disediakan bagi peserta didik yang berdomisili di Dalam Zona PPDB yang telah ditetapkan, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Domisili Calon peserta didik dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan domisili yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

2. Jalur Zonasi di prioritaskan bagi peserta didik yang jarak tempat tinggal ke sekolah paling dekat ;

3. Jarak antara rumah dan sekolah ditetapkan bedasarkan fasilitas “Google Map”;

4. Dalam hal pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi kuota, maka seleksi PPDB ditentukan dengan urutan pioritas sebagai berikut:

a. Jarak terdekat kesekolah;
b. Usia tertua;
c. Waktu pendaftaran tercepat

B. Jalur Afirmasi adalah jalur PPDB diperuntukkan bagi peserta didik di Dalam Zona dan di Luar Zona dengan persyaratan sebagai berikut:

1. diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.

2. Wajib menyertakan:

a. Bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, seperti KartuPIP dan sejenisnya;

b. Surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu.

3. Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke jalur zonasi;

4. Dalam hal pendaftar PPDB Jalur Afimasi melebihi kuota, maka seleksi PPDB ditentukan dengan urutan pioritas sebagai berikut:

a. Keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas;
b. Jarak terdekat ke sekolah;
c. Usia tertua;
d. Waktu pendaftaran tercepat

C. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tuanya pindah tugas dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Bukti surat penugasan kepada orangtua/wali dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan;

2. Diperuntukan juga bagi calon peserta didik baru yang merupakan anak kandung guru yang bertugas pada sekolah tempat calon peserta didik mendaftar, dibuktikan dengan surat Keputusan Penugasan Guru.

3. Jika kuota jalur ini belum terpenuhi, maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke jalur Zonasi;

4. Dalam hal pendaftar PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua melebihi kuota, maka seleksi PPDB ditentukan dengan urutan pioritas sebagai berikut:

a. Pepindahan tugas orangtua dan anak guu;
b. Jarak terdekat kesekolah;
c. Usia tertua;
d. Waktu pendaftaran tercepat

D. Jalur Prestasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru SMP dari Dalam Zona dan Luar Zona yang diseleksi berdasarkan:

1. Skor nilai rata-rata Raport 5 (lima) Semester Terakhir yantu Kelas 4 (empat ) Semester 7 sampai dengan kelas 6 (enam )Semster 11 SD/MI atau yang sederajat; dan

2. Skor hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota, yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.

3. Dalam hal masih tersedia sisa kuota PPDB Jalur Prestasi , maka sisa kuota dapat dilimpahkan ke Jalur Zonasi.

4. Dalam hal calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur prestasi memiliki skor yang sama, maka penetapan calon peserta didik baru diseleksi berdasarkan jarak domisili tempat tinggal ke sekolah , usia tertua, dan waktu pendaftaran tercepat


Persyaratan Calon Peserta Didik Baru


Berikut persyaratan calon peserta didik baru untuk masing - masing jenjang.

A. Persyaratan calon peserta didik baru pada Pendidikan ANak Usia Dini (PAUD)


1. Taman Kanak-Kanak (TK) / PAUD Formal

  • Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat)tahun untuk kelompok A; dan
  • Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B;
  • Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

2. Kelompok Bermain (KB) dan Satuan Paud Sejenis (SPS)/ Paud Non Formal

  • Berusia minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 5 (lima) tahun pada tanggal 1 Juli 2021
  • Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

3. Taman Penitipan Anak (TPA)

  • Berusia miminimal 1 (satu) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun
  • Memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.

B. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD


1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2021.

3. Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini

4. Pengecualian syarat pada no. 2 dapat diterima, jika memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru sekolah.

5. Dalam Rangka Penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, Seluruh Sekolah Dasar (SD) wajib menampung/menjaring Calon Peserta Didik Baru tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan.


C. Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP


1. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021;

2. Memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan pendidikan sampai dengan kelas 6 (enam) SD;

3. Memiliki Syahadah Diniyah atau dokumen lain yang menjelaskan sedang atau telah menyelesaikan pendidikan di Madrasah Diniyah, bagi calon peserta didik yang memeluk agama Islam;

4. Menyerahkan Surat Penyataan Orangtua tentang persetujuan putra-putrinya mendaftar PPDB di SMP yang dituju.


Terkait persyaratan usia pada poin diatas, pembuktikan dengan dokumen Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.


Tahapan PPDB TK, SD, dan SMP Kab. Serang


Terkait pelaksanaan PPDB 2021, Disdikbud Kab. Serang menetapkan beberapa tahapan pelaksanaan PPDB sebagai berikut :


A. Pengumuman Pendaftaran/ Sosialisasi:

Pengumuman Pendaftaran / Sosialisasi PPDB paling sedikit memuat informasi sebagai berikut:

1. Persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjangnya;

2. Tanggal pendaftaran;

3. Jalur pendaftaran yang terdiri dari jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, dan/atau jalur prestasi;

4. Jumlah daya tampung yang tersedia pada TK, kelas 1 (satu) SD, kelas 7 (tujuh) SMP, sesuai dengan data rombongan belajar dalam Dapodik; dan

5. Tanggal penetapan pengumuman hasil proses seleksi PPDB.

B. Pendaftaran;

C. Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;

D. Pengumuman penetapan peserta didik baru; dan

E. Daftar ulang.


Jadwal Pelaksanaan PPDB TK, SD, dan SMP Kab. Serang Tahun 2021


Berikut jadwal untuk setiap tahapan dalam PPDB TK, SD, dan SMP Kab. Serang Tahun 2021 :

A. Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) :


1. Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi : 01 Mei sd 30 Mei 2021

2. Pendaftaran : Tanggal 07 sd 19 Juni 2021

3. Seleksi PPDDB : Tanggal 21 Juni 2021

4. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi : Tanggal 22 Juni 2021

5. Daftar Ulang : Tanggal 23 sd 30 Juni 2021


B. Sekolah Dasar (SD) :


1. Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi : 03 Mei sd 30 Mei 2021

2. Pendaftaran : Tanggal 21 Juni sd 03 Juli 2021

3. Seleksi PPDB : Tanggal 05 Juli 2021

4. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi : Tanggal 06 Juli 2021

5. Daftar Ulang : Tanggal 07 sd 10 Juli 2021


C. Sekolah Menengah Pertama (SMP) :


1. Pengumuman Pendaftaran/Sosialisasi : 01 Mei sd 30 Mei 2021

2. Pendaftaran : Tanggal 21 sd 26 Juni 2021

3. Seleksi PPDB & Verifikasi Berkas : Tanggal 21 Juni sd 3 Juli 2021

4. Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi : Tanggal 5 Juli 2021

5. Daftar Ulang : Tanggal 6 sd 10 Juli 2021


Pelanggaran dan Pengaduan PPDB TK, SD, SMP Kab. Serang Tahun Ajaran 2021


Pelanggaran pada pelaksanaan PPDB TK, SD, SMP Kab. Serang Tahun Ajaran 2021 bisa dilakukan pihak penyelenggaran (sekolah) atau calon peserta didik / orang tua/wali peserta didik.

Pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara PPDB diantaranya : penyalahgunaan wewenang, pembebanan biaya PPDB pada orang tua calon/pendaftar, dan pungutan.

Sedangkan pelanggaran yang dilakukan calon peserta didik, orangtua/wali peserta didik dapat berupa pemalsuan dokumen persyaratan PPDB meliputi : Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Domisili, Kartu/dokumen keikutsertaan dalam penanganan masalah sosial, Dokumen Hasil belajar /Rapor, Piagam penghargaan atau dokumen lainnya.

Jika menemukan pelanggaran atas pelaksanaan PPDB pada tingkat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dapat disampaikan melalui :

Selanjutnya setiap pelanggaran terhadap peraturan yang ada baik yang dilakukan oleh penyelenggara PPDB maupun calon peserta didik/orangtua/wali peserta didik dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk membaca secara lengkap Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2021, silahkan buka atau download file di bawah ini :



Untuk mengetahui daya tampung pada setiap satuan pendidikan di Kabupaten Serang silahkan buka pada link dibawah ini:


Dan untuk membaca Perbup tentang PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2021 silahkan klik link di bawah ini :


Demikian informasi tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP Kabupaten Serang Tahun Ajaran 2021.

Semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. Membaca dokumen seperti ini membantu bapak ibu guru atau pegiat pendidikan

    ReplyDelete
  2. Dari sini lah informasi jadi mudah..karna saling memberi info

    ReplyDelete