Jagoan Banten - Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) hadir untuk melaksanakan ketentuan Pasal 188 ayat (6) PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu PermenPANRB No. 22 /2021 ini untuk menjamin keselarasan potensi Pegawai Negeri Sipil dengan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Terkait hal itu, perlu disusun pola karier Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi secara nasional.
Pola tersebut disusun berdasarkan kaidah perencanaan dan pengembangan karier.
Dalam hal ini, PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 merupakan pedoman dalam Pola Karier Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya yang dimaksud dengan Pola Karier PNS pada PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 adalah pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis Jabatan secara berkesinambungan.
Dalam pola karier PNS akan dikenal Sistem Merit. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.
Dalam PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil tersebut disebutkan prinsip serta ruang lingkup dari pola karier PNS.
Ruang lingkup pola karier PNS terdiri dari :
a. jenis Jabatan;
b. profil PNS;
c. Standar Kompetensi ASN; dan
d. jalur Karier.
Berdasarkan PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa pola karier PNS dapat berbentuk horizontal, vertikal dan diagonal.
Contoh pola karier horizontal juga yakni perpindahan dari Jabatan Fungsional (JF) ke Jabatan Administrasi (JA), begitu juga sebaliknya dengan memperhatikan beberapa ketentuan yang dimuat dalam peraturan tersebut.
Sedangkan pola karier vertikal merupakan perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi dilakukan melalui promosi. Perpindahan ini masih dalam satu garis lini.
Berbeda halnya dengan pola karier vertikal, pola karier diagonal berupa kenaikan posisi jabatan namun berbeda garis lini semisal dari JA ke JF yang lebih tinggi atau sebaliknya.
Untuk membaca secara lengkap tentang PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS, silahkan buka pada file drive dibawah ini :
Demikian informasi tentang PermenPANRB No. 22 Tahun 2021 Tentang Pola Karier PNS.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment