Laman

PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021



Jagoan Banten - PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru pada tahun 2021 dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional.

Selain itu pengadaan ini juga dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing serta mendukung Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, khususnya pada sektor pelayanan pendidikan sebagai salah satu prioritas program kerja pemerintah.

Pengadaan PPPK Guru diperlukan untuk memenuhi kebutuhan guru yang berkualitas dan profesional dengan jumlah yang proporsional melalui pengisian kebutuhan Aparatur Sipil Negara dari PPPK pada Instansi Daerah.

PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 hadir dalam rangka mengatur pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secara nasional.

Yang dimaksud PPPK dalam PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Selanjutnya dalam pasal 2 PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 disebutkan bahwa pengadaan PPPK Guru pada Instansi Daerah tahun 2021 bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Instansi Daerah.

Pengadaan PPPK Guru tersebut didasarkan pada beberapa prinsip sebagai berikut :

a. kompetitif;

b. adil;

c. objektif;

d. transparan;

e. bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme; dan

f. tidak dipungut biaya.

Baca tulisan lain :


Persyaratan Pelamar PPPK Guru 2021


Berdasarkan pasal 4 PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a. THK-II;

b. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d. Lulusan PPG.

Selanjutnya setiap pelamar tersebut harus memenuhi persyaratan umum berikut ini:

a. warga Negara Indonesia;

b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

Terkait pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan persyaratan sebagai berikut:

a. melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Persyaratan bagi penyandang disabilitas tersebut wajib dilakukan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal ini panitia dapat berkonsultasi kepada dokter spesialis kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.

Berikutnya pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama.

Dan terakhir, pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.


Tata Cara Pendaftaran


Pada pasal 17 PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 mengatur tentang prosedur pendaftaran atau pelamaran sebagai PPPK JF Guru.

Proses pelamaran pada pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui SSCASN dengan terlebih dahulu membuat akun dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Pembuatan akun hanya dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun 2021.

Dalam hal ini, Pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu: PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

Ketika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS; atau menggunakan 2 (dua) nomor identitas kependudukan yang berbeda, maka yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Setelah pelamar memiliki akun maka selanjutnya dapat melakukan pemilihan kebutuhan PPPK JF guru PPPK tahun 2021 pada SSCASN.

Pemilihan kebutuhan PPPK JF guru yang akan dilamar dilakukan pada setiap seleksi kompetensi.


Tahapan Seleksi


Masih dari PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, diketahui pula bahwa seleksi pengadaan PPPK JF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

a. seleksi administrasi; dan

b. seleksi kompetensi.

Seleksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran yang yang dilakukan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi.

Sedangkan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 menggunakan sistem CAT-UNBK.

Seleksi kompetensi ini dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Demikian beberapa poin penting yang terdapat pada PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021.

Untuk membaca secara lengkap isi dari PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, silahkan buka dan download file drive dibawah ini :

Baca dengan cermat isi PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021, agar tidak terjadi kekeliruan dalam proses pelamaran yang dilakukan nanti.

Semoga tulisan tentang PermenPANRB No. 28/2021 Tentang Pengadaan PPPK JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 ini bermanfaat.

No comments:

Post a Comment