Siapa Yang Termasuk Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama, Kedua dan Ketiga PPPK Guru 2021? (Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru)



Jagoan Banten - Terkait banyaknya pertanyaan yang muncul menjelang seleksi PPPK Guru 2021, BKN dalam hal ini Panselnas menyediakan laman khusus pertanyaan dan jawaban (FAQ) seputar Seleksi PPPK Guru 2021.

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan Seleksi Tes PPPK Guru 2021 :


Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Guru 2021?


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021

Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021?


1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

2. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah dimana yang bersangkutan mengajar;

3. Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud serta Sertifikat Pendidiknya linier atau Pendidikannya linier dengan formasi yang tersedia pada sekolah lain dalam 1 (satu) instansi.

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021


a. Tidak dapat melamar ke instansi lain;

b. Jika formasi tersedia dan Sertifikat Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar sesuai, harus melamar di formasi tersebut;

c. Jika formasi tidak tersedia dan/atau Sertifikasi Pendidik atau kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai, dapat melamar di formasi lain di instansi tersebut.

Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021?


1. Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Pertama;

2. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN;

3. Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di DAPODIK Kemendikbud;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud;

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021


a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Peserta 1, 2, & 3 tidak dapat melamar di instansi lain.

c. Peserta 4 melamar di instansi sesuai dengan domisilinya.

d. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Pertama, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Pertama dan Tes Kesempatan Kedua

Siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021?


Peserta yang Tidak Lulus Seleksi Tes Kesempatan Kedua;

Syarat Peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021


a. Peserta memilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai Serdik atau kualifikasi pendidikan ybs.

b. Seluruh peserta dapat melamar di instansi lain.

c. Bagi peserta yang tidak lolos Tes Kesempatan Pertama dan Tes Kesempatan Kedua, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara Tes Kesempatan Pertama, Tes Kesempatan Kedua dan Tes Kesempatan Ketiga.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?


Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Guru 2021.

Bagaimana cara mengecek lowongan pendaftaran yang tersedia?


Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?


Untuk formasi PPPK Guru tahun 2021, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?


1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK

# Nama_Lengkap

# Nomor_Kartu_Keluarga

# Nomor_Telp

# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:

Hotline : 1500537

WA : 08118005373

SMS : 08118005373

Email : callcenter.dukcapil@gmail.com


Seperti apa ketentuan kebijakan afirmasi?


1. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

2. Peserta yang berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

3. Peserta dari Penyandang Disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

4. Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 (tiga) tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal Kompetensi Teknis

5. Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point (1), (2), (3) dan (4) berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal Kompetensi Teknis sebesar 100% dari Nilai Kompetensi Teknis

Berapa batas usia melamar PPPK Guru?


Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?


Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.


Demikian beberapa contoh pertanyaan dan jawaban yang sering muncul seputar seleksi PPPK Guru.

Untuk pertanyaan dan jawaban lain silahkan kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/faq untuk membacanya.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment