Jagoan Banten - Dengan pertimbangan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Serta dalam rangka pemetaan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.
Berikutnya asesmen nasional juga diamanatkan pada Pasal 46 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Berdasarkan hal di atas, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional.
Permendikbudristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional ini ditetapkan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 12 Juli 2021 dan mulai diundangkan pada 22 Juli 2021.
Menurut pasal 1 Permendikbud tersebut, yang dimaksud Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Selanjutnya pasal 2 Permendikbud No. 17 /2021 menyebutkan bahwa tujuan asesmen naasional yaitu untuk mengukur hasil belajar kognitif; hasil belajar nonkognitif; dan kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan.
Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi.
Hasil belajar tersebut diukur melalui asesmen kompetensi minimum.
Sedangkan hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter- karakter dalam profil pelajar Pancasila.
Profil pelajar Pancasila tersebut meliputi karakter :
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
b. bernalar kritis;
c. mandiri;
d. kreatif;
e. bergotong royong; dan
f. berkebinekaan global.
Hasil belajar nonkognitif tersebut diukur melalui survei karakter.
Selanjutnya kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup: a. iklim keamanan; b. iklim inklusifitas dankebinekaan; dan c. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
Kualitas lingkungan belajar tersebut diukur melalui survei lingkungan belajar.
Berdasarkan pasal 8 Permendikbud No. 17/2021, pelaksanaan AN ditujukan bagi Peserta Didik serta bagi Pendidik kepala satuan pendidikan.
Pelaksanaan AN bagi peserta didik yaitu melalui asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Asesmen kompetensi minimum untuk peserta didik mengukur kompetensi literasi membaca dan numerasi yang harus dimiliki oleh peserta didik.
Survei karakter merupakan pengukuran karakter yang mencerminkan nilai-nilai Pancasila
Dan survei lingkungan belajar merupakan pengukuran aspek-aspek lingkungan satuan pendidikan yang berdampak pada proses dan hasil belajar peserta didik.
Sedangkan pelaksanaan AN bagi Pendidik dan kepala satuan pendidikan yaitu melalui survei lingkungan belajar.
Pelaksanaan AN bagi pendidik dan kepala satuan pendidikan tersebut dilakukan secara mandiri.
Pelaksanaan AN baik untuk peserta didik maupun pendidik dan kepala satuan pendidikan yaitu melalui sistem aplikasi yang dikembangkan Kemendikbudristek.
Hasil AN tersebut terinput secara sistem dalam basis data Kemendikbudristek. Selanjutnya Kemendikbudristek melakukan analisis hasil AN yang akan digunakan sebagai bagian evaluasi sistem pendidikan olehMenteri.
Untuk membaca secara lengkap regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Asesmen Nasional yakni Permendikbudristek Nomor 17 tahun 2021, silahkan baca atau download pada file drive dibawah ini:
Demikian informasi tentang Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 Tentang Asesmen Nasional.
Semoga bermanfaat.
Bermanfaat Pak, terima kasih
ReplyDelete