Edaran Menag No. 5/2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid Dan Musala



Jagoan Banten. Jika sebelumnya (1978) Dirjen Bimas Islam telah mengeluarkan intruksi yang berisi Tuntunan Pengeras Suara Di Masjid dan Mushola, kali ini Kementrian Agama Republik Indonesia kembali menerbitkan edaran menteri tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala.

Tidak berbeda dengan Intruksi Dirjen Bimas Islam, isi edaran menteri tersebut juga mengatur tentang bagaimana penggunaan pengeras suara pada saat panggilan adzan menjelang solat, pengajian Al Quran dan penggunaan lain dalam syiar Agama Islam.

Surat edaran Menag Nomor 5/2022 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia tersebut dikeluarkan pada 18 Februari 2022.

Pada bagian pendahuluan surat disebutkan bahwa penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun demikian, mengingat masyarakat bersifat majemuk (beragam), maka penggunaan pengeras suara harus dipastikan tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Kementrian Agama memandang perlu menetapkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.

Ketentuan yang terdapat pada pedoman tersebut mengatur tata cara penggunaan pengeras suara dalam dan luar yang terdapat di masjid dan musala.

Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.

Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

Tujuan penggunaan pengeras suara pada masjid/musala yaitu untuk mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al- Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu serta menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah.  Berikutnya untuk menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Masih berdasarkan surat edaran tersebut, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

Selain itu, untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik dengan volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

Terkait penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman harus memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara


Ketentuan Penggunaan Pengeras Suara pada waktu, takbir dan solat ied di atur sebagai berikut :

Waktu Salat:


1) Subuh:

  • sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
  • Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

  • Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
  • penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
  • Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam


Berikut ketentuan untuk kegiatan pada Bulan Ramadhan, Idul Fitri, Idul Adha dan Upacara Hari Besar Keagamaan :

  • penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
  • takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
  • pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
  • Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
  • Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

Kualitas Suara 


Selanjutnya, suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
  • bagus atau tidak sumbang; dan
  • pelafazan secara baik dan benar.

Demikian beberapa ketentuan yang terdapat pada surat edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala agar dapat dipedomani dan dilaksanakan. 

Sayangnya, pada pedoman tersebut tidak disertakan teknis pengawasan atau sanksi tegas atas pelanggaran yang terjadi.

Untuk membaca secara lengkap isi Surat Edaran Menag No. 5/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Di Masjid dan Musala, silahkan buka file drive dibawah ini :

Atau DOWNLOAD secara langsung pada link dibawah ini :


Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment