Mata Pelajaran Baru Pada Kurikulum Merdeka



Jagoan Banten. Pada tahun ajaran 2022/2023 ini pemerintah secara resmi menetapkan Kurikulum Merdeka sebagai salah satu opsi dalam Kurikulum Nasional yang bisa diterapkan satuan pendidikan.

Terdapat beberapa perbedaan dengan Kurikulum 2013 yakni terkait dengan kerangka dasar, kompetensi yang dituju, struktur kurikulum, pembelajaran, penilaian, perangkat ajar yang disediakan pemerintah, dan perangkat kurikulum.

Untuk membaca secara lengkap perbedaan antara Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013 pada setiap jenjang pendidikan silahkan baca pada tulisan sebelumnya disini

Pada Kurikulum Merdeka, selain berlandaskan pada tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional Pendidikan, juga fokus pada pengembangkan profil pelajar Pancasila pada peserta didik.

Oleh karenanya, terdapat beberapa perbedaan pada struktur kurikulum dengan memunculkan beberapa pelajaran baru dan perubahan pada pola pembelajaran.

Mata pelajaran baru yang terdapat pada Kurikulum Merdeka antara lain :

1. Pendidikan Pancasila
2. IPAS
3. Informatika


Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila


Jika pada kurikulum 2013 dikenal dengan nama Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn), maka pada Kurikulum Merdeka mata pelajaran ini dihapuskan dan diganti dengan mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Dasar penghapusan mata pelajaran ini antara lain PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Penghapusan tersebut ditegaskan pada pasal 40 ayat 4 yang berbunyi "Muatan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c, dan ayat (3) huruf a dituangkan dalam bentuk mata pelajaran wajib: a. pendidikan agama; b. pendidikan Pancasila; dan c. bahasa Indonesia."

Selanjutnya dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa PPKn merupakan bagian dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

Berikut kutipan dari penjelasan tersebut : "Yang dimaksud dengan "mata pelajaran pendidikan Pancasila" termasuk di dalamnya muatan pendidikan kewarganegaraan"

Selain tertuang dalam PP No. 4 tahun 2022, kepastian mata pelajaran Pendidikan Pancasila juga tertuang dalam Kepmendikbudristek No. 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran.

Pada bagian lampiran 1 keputusan tersebut, pada bagian struktur Kurikulum Merdeka, mata pelajaran Pendidikan Pancasila diajarkan sejak kelas 1 SD/MI hingga SMA/MA dan SMK.


Mata Pelajaran IPAS (Ilmu Pengetahuan Alam dan Sosial)


Mata pelajaran IPA dan IPS pada jenjang SD pada Kurikulum Merdeka digabungkan menjadi satu dengan alasan karena anak usia SD cenderung melihat segala sesuatu secara utuh dan terpadu.

Selain itu, anak usia SD masih dalam tahap berpikir konkret/sederhana, holistik, dan komprehensif, namun tidak detail.

Penggabungan pelajaran IPA dan IPS ini diharapkan dapat memicu anak untuk dapat mengelola lingkungan alam dan sosial dalam satu kesatuan.

Pada strukur kurikulum yang dimuat dalam Kepmendikbudristek No. 56/M/2022, mata pelajaran IPAS diajarkan pada kelas III hingga kelas VI.

Yang mendasari mengapa IPAS mulai diajarkan pada kelas III (Fase B) yaitu untuk menguatkan kesadaran peserta didik terhadap lingkungan sekitarnya, baik dari aspek alam maupun sosial.


Mata Pelajaran Informatika


Mata pelajaran lainnya yang baru muncul di Kurikulum Merdeka yakni mata pelajaran Informatika. 

Berdasarkan Kepmendikbudristek No. 56/M/2022, mata pelajaran ini diberikan mulai pada fase D atau jenjang SMP/MTs hingga fase E dan F atau SMA/MA dan SMK.

Pada jenjang pendidikan menengah, mata pelajaran Informatika menjadi mata pelajaran wajib, sedangkan mata pelajaran Prakarya menjadi salah satu pilihan bersama mata pelajaran Seni (Seni Musik, Seni Tari, Seni Rupa, Seni Teater).

Apa yang dipelajari pada mata pelajaran Informatika?

Menurut buku saku Kurikulum Merdeka, mata pelajaran Informatika berisi berbagai kompetensi untuk menunjang keterampilan berpikir kritis dan sistematis guna menyelesaikan beragam permasalahan umum meliputi: penerapan logika proposisi, berpikir komputasional (computational thinking), penerapan teknologi informasi dan komunikasi, penggunaan sistem komputasi, penggunaan jaringan komputer dan internet, penerapan keamanan data dan informasi, analisis data, penerapan algoritma pemrograman, memahami dampak sosial informatika, dan penerapan teknologi digitalisasi industri.

#matapelajaranbaru
#kurikulummerdeka

No comments:

Post a Comment