Surat Edaran Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab 2022 Tahap II



Jagoan Banten. Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) tahun 2022, Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) kembali akan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG Daljab untuk tahap II.

Hal ini dapat dilihat pada surat edaran dengan nomor 0409/B2/GT.00.03/2022 tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II.

Berdasarkan surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota Se-Indonesia tersebut diketahui ada tiga data yang perlu dimutakhirkan yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir, riwayat pendidikan formal, dan status kepegawaian.

Untuk pemutakhiran data NIK dan tanggal lahir dilakukan melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id

Sedangkan untuk riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang dasar hingga pendidikan terakhir serta riwayat karir guru dari pertama kali mengajar dilakukan melalui aplikasi Dapodik sekolah.

Selanjutnya untuk status kepegawaian dan jenis PTK dilakukan melalui aplikasi Dapodik dinas. Status kepegawaian yang dimaksud yakni PNS/CPNS, PPPK, Honor Daerah, dan Guru Tetap Yayasan serta Kepala Sekolah.

Pemutakhiran data ini ditujukan untuk guru dan kepala sekolah di sekolah formal lingkungan Kemendikbudristek yang belum mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi PPG Daljab tahun 2022 tahap I.

Masih dari surat yang sama, diketahui bahwa batas waktu pemutakhiran data sampai dengan tanggal 21 Maret 2022 pukul 23.59 WIB.

Informasi lengkap terkait pemutakhiran data dapat dilihat pada laman https://dapo.kemdikbud.go.id

Untuk membaca secara lengkap surat edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II, silahkan buka file drive dibawah ini :


Demikian informasi tentang edaran tentang Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Daljab Tahun 2022 Tahap II.

Semoga bermanfaat.

1 comment: