Untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, maka suatu negara membutuhkan sebuah konstitusi. Konstitusi dalam sebuah negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada
pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen
tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan
hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi
peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi
memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini
merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk
dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan
negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak
kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada
seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi biasa kita kenal juga dengan sebutan Undang - Undang Dasar. Pada saat ini, Indonesia menggunakan UUD tahun 1945 hasil amandemen. Dan berdasarkan catatan sejarah, ternyata konstitusi Republik Indonesia pernah mengalami beberapa pergantian hingga sampai seperti saat ini. Berikut perjalanan konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia :
Konstitusi biasa kita kenal juga dengan sebutan Undang - Undang Dasar. Pada saat ini, Indonesia menggunakan UUD tahun 1945 hasil amandemen. Dan berdasarkan catatan sejarah, ternyata konstitusi Republik Indonesia pernah mengalami beberapa pergantian hingga sampai seperti saat ini. Berikut perjalanan konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia :
- Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 : UUD 1945
- Periode 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 : UUD RIS / Konstitusi RIS
- Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 : UUDS 1950
- Periode 5 Juli 1959 - 1966 : Periode Kembali Ke UUD 1945
- Periode 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998 : UUD 1945 Orde Baru
- Periode 21 Mei 1998 - sekarang : UUD 1945 Amandemen
Setelah berakhirnya orde baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, politik Indonesia saat itu masih bergejolak. Wakil presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden hanya bertahan hingga tahun 1999. Pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid sebagai hasil pemilu tahun 1999, MPR melakukan perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 sampai 2002 sebagai berikut :
- Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
- Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945