Laman

Perjalanan Undang - Undang Dasar Republik Indonesia

Untuk menjalankan pemerintahan dengan baik, maka suatu negara membutuhkan sebuah konstitusi. Konstitusi dalam sebuah  negara adalah sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -- biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan negara.
Konstitusi biasa kita kenal juga dengan sebutan Undang - Undang Dasar. Pada saat ini, Indonesia menggunakan UUD tahun 1945 hasil amandemen.  Dan berdasarkan catatan sejarah, ternyata konstitusi Republik Indonesia pernah mengalami beberapa pergantian hingga sampai seperti saat ini. Berikut perjalanan konstitusi atau UUD yang pernah berlaku di Indonesia :

  • Periode 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 : UUD 1945
Undang -Undang Dasar ini adalah hasil dari rancangan BPUPKI pada sidang keduanya.  UUD 1945 disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Dalam pelaksanaannya, UUD ini tidak dapat berjalan dengan sempurna karena saat itu Indonesia disibukan dengan perang kemerdekaan.
  • Periode 27 Desember  1949 - 17 Agustus 1950 : UUD RIS / Konstitusi RIS
Pada saat pemerintahan Belanda mengakui kedaulatan RI dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tanggal 27 Desember 1949, maka UUD 1945 tidak berlaku dan digantikan dengan konstitusi RIS. Pada masa ini, sistem pemerintahan Indonesia menggunakan sistem parlementer dengan bentuk negara federasi atau serikat yaitu negara yang memiliki negara - negara bagian. Negara bagian RIS saat itu antara lain, Negara Madura, Negara Pasundan, Negara Indonesia Timur, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Jawa Timur, dan termasuk juga Negara Republik Indonesia. Ini lah perubahan mendasar dari konstitusi sebelumnya yang menghendaki Indonesia berbentuk kesatuan.
  • Periode 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 : UUDS 1950
Setelah RIS dibubarkan dan  kembali menjadi Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1950, maka sejak saat itu, konstitusi RIS tidak berlaku dan digantikan dengan Undang - Undang Dasar Sementara tahun 1950. Pada masa ini, sistem pemerintahan masih berbentuk  sistem parlementer atau demokrasi liberal. Berdasarkan hasil pemilu tahun 1955, dibentuk konstuante yaitu lembaga yang bertugas merumuskan UUD yang baru menggantikan UUDS 1950. Namun setelah lebih dari empat tahun bersidang, ternyata konstituante tidak berhasil merumuskan UUD yang baru. Maka presiden menganggap bahwa Indonesia dalam keadaan bahaya dan mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli yang isinya antara lain membubarkan konstituante dan kembali kepada UUD 1945 sebagai cita - cita awal berdirinya Negara Republik Indonesia.
  • Periode 5 Juli 1959 - 1966 : Periode Kembali Ke UUD 1945
Sebagai akibat dari adanya dekrit presiden 5 Juli 1959, maka UUDS 1950 tidak berlaku dan UUD 1945 mulai digunakan lagi. Namun dalam periode ini, terdapat beberapa penyimpangan yang dilakukan pemerintah antara lain : 1) Presiden mengangkat ketua DPR/MPR dan MA serta wakil DPA menjadi menteri negara. 2). MPR mengangkat Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
  • Periode 11 Maret 1966 -  21 Mei 1998 : UUD 1945 Orde Baru
Pada masa ini, pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. 
  • Periode 21 Mei 1998 - sekarang : UUD 1945 Amandemen
Setelah berakhirnya orde baru yang ditandai dengan lengsernya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, politik Indonesia saat itu masih bergejolak. Wakil presiden BJ Habibie yang menggantikan Soeharto sebagai presiden hanya bertahan hingga tahun 1999. Pada masa pemerintahan Abdurahman Wahid sebagai hasil pemilu tahun 1999, MPR melakukan perubahan sebanyak empat kali sejak tahun 1999 sampai 2002 sebagai berikut :
  1. Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999Perubahan Pertama UUD 1945
  2. Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000Perubahan Kedua UUD 1945
  3. Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001Perubahan Ketiga UUD 1945
  4. Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002Perubahan Keempat UUD 1945