Laman

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS

PP Nomor 30 Tahun 2019


Jagoan Banten. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30/2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.

Penilaian kinerja PNS tersebut didasarkan pada perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.

Dalam melakukan penilaian kinerja PNS harus berpedoman pada prinsip :

a. objektif;

b. terukur;

c. akuntabel;

d. partisipatif; dan

e. transparan.

Pelaksanaan penilaian kinerja PNS melalui Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas:

a. perencanaan kinerja;

b. pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja;

c. penilaian kinerja;

d. tindak lanjut; dan

e. Sistem Informasi Kinerja PNS.

Bagi instansi pemerintah yang akan atau sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam PP ini dapat dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.

Sedangkan bagi instansi pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam PP ini dilakukan evaluasi bersama dan hasilnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Penyusunan SKP


Perencanaan kinerja terdiri atas penyusunan dan penetapan SKP dengan memperhatikan Perilaku Kerja.

Penyusunan SKP tersebut harus memperhatikan:

a. perencanaan strategis Instansi Pemerintah;

b. perjanjian kineja;

c. organisasi dan tata kerja;

d. uraian jabatan; dan/atau

e. SKP atasan langsung.

SKP wajib disusun oleh PNS dan Pejabat Penilai Kinerja PNS dan/atau Pengelola Kinerja. SKP tersebut disepakati oleh pegawai yang bersangkutan dengan Pejabat Penilai Kinerja PNS setelah direvisi oleh Pengelola Kinerja.

Setelah SKP yang disusun disepakati dan ditandatangani oleh PNS, SKP tersebut kemudian ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Penetapan SKP PNS dilakukan pada bulan Januari setiap tahunya. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah SKP disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS maka PNS menyusun SKP pada jabatan baru.

Selain berdasarkan capaian SKP, penilaian kinerja PNS juga dilihat dari Perilaku Kerja. Aspek yang dinilai dalam perilaku kerja PNS antara lain :

a. orientasi pelayanan;

b. komitmen;

c. inisiatif kerja;

d. kerja sama; dan

e. kepemimpinan.


Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS


Penilaian Kinerja PNS dihasilkan dengan menggabungkan hasil penilaian SKP dengan penilaian perilaku kerja PNS.

Penilaian SKP


Dalam melakukan penilaian SKP, dasarnya merupakan hasil pengukuran kinerja PNS melalui sistem pengukuran kinerja.

Pengukuran kinerja tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut membandingkan Realisasi SKP dengan Target SKP sesuai dengan perencanaan kineja yang telah ditetapkan; dan perilaku kerja dengan melakukan penilaian perilaku kerja.

Pengukuran kinerja dilaksanakan berdasarkan data dukung mengenai kemajuan kinerja yang telah dicapai pada setiap periode pengukuran kinerja.

Waktu pelaksanaan pengukuran kinerja dapat dilakukan setiap bulan, triwulanan, semesteran, atau tahunan serta didokumentasikan dalam dokumen pengukuran kinerja sesuai kebutuhan organisasi.

Dalam hal pengukuran kinerja ternyata realisasi kinerja PNS dapat melebihi target kinerja, maka nilai capaian kinerja paling tinggi pada angka 120 (seratus dua puluh).

Penilaian Perilaku Kerja


Penilaian Perilaku Kerja dilakukan dengan membandingkan standar Perilaku Kerja dalam jabatan. Penilaian ini dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS.

Penilaian Perilaku Kerja dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.

Penilaian Perilaku Kerja tersebut dituangkan dalam dokumen penilaian perilaku kerja dan hasilnya berupa nilai Perilaku Kerja.

Penentuan Hasil Penilaian Kinerja PNS


Selanjutnya untuk menentukan hasil Penilaian Kinerja PNS yaitu dengan cara menggabungkan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja.

Penggabungan nilai SKP dan nilai Perilaku Kerja menggunakan bobot sebagai berikut :

a. 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja; atau

b.60%(enam puluh persen) untuk penilaian SKP, dan 40 % (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja.

Jika menggunakan bobot 70% (tujuh puluh persen) untuk penilaian SKP dan 30% (tiga puluh persen) untuk penilaian perilaku kerja, maka penilaian dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.

Demikian informasi tentang penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Silahkan baca PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dibawah ini :

Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment