Laman

Perbedaan Penyusunan SKP PNS 2021 Dengan Tahun Sebelumnya

SE MenPANRB tentang SKP dqn Penilaian Kinerja PNS


Jagoan Banten. Kewajiban melakukan penyusunan sasaran kinerja pegawai (SKP) berlaku untuk seluruh pegawai serta PNS di instansi pemerintah. Untuk periode penilaian kinerja tahun 2021, penyusunan SKP tersebut akan berbeda dengan tahun sebelumnya. 

Seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021, penyusunan SKP dan penilaian Kinerja PNS di tahun 2021 akan dilaksanakan berdasarkan dua ketentuan, yaitu :

1. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS

2. Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS.

Penggunaan dua ketentuan tersebut merupakan bagian dari kebijakan transisi/peralihan dari pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan.

PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja. 

Dalam Surat Edaran MenPANRB No.3/2021 tersebut memuat dua pedoman, yaitu terkait Penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS.


Penyusunan SKP 2021


Penyusunan SKP Tahun 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :

1) Periode Januari – Juni

Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 atau aturan lama dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

2) Periode Juli – Desember

Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP. No. 30/2019 atau aturan baru dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP tidak dapat diukur dalam periode satu semester atau dari Januari – Juni, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember.


Penilaian Kinerja PNS 2021


Penilaian Kinerja PNS 2021 terbagi atas dua periode, yaitu :

1) Periode Januari – Juni

Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2) Periode Juli – Desember

Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

Selanjutnya untuk memberikan nilai dan predikat kinerja PNS selama setahun (2021) diperoleh dengan menggabungkan/ mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tersebut dilaksanakan pada Februari 2022.

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKP-nya dinilai oleh Instansi Pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi Hasil Penilaian Kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Untuk mengetahui lebih lanjut ketentuan peralihan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka BKN) No. 1/2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS menjadi Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS silahkan baca pada SE MenPANRB No. 3/2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021.

Untuk mempelajari aturan baru tentang penyusunan SKP dan Penilaian Kinerja PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS silahkan baca DISINI.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment