Jagoan Banten - Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021. Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia pada tanggal 8 April 2021 menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021
Secara umum tidak ada yang berbeda dengan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021.
Namun terdapat beberapa poin tambahan yang mengatur tentang zonasi persebaran Covid - 19.
Untuk wilayah dengan zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID-19, dilarang / tidak boleh melaksanakan kegiatan ibadah di masjid seperti tarawih dan witir, tadarus Alquran, itikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an.
Hal ini dapat dilihat pada poin 6 dalam SE Menag No. 4 tentang perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 tersebut.
"6. Kegiatan ibadah Ramadan di masjid /mushala seperti tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an, itikaf dan peringatan Nuzulul Qur'an TIDAK BOLEH dilaksanakan di daerah yang termasuk kategori zona merah (risiko tinggi) dan zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat"
Untuk melihat secara lengkap isi SE Menag No 4 Tahun 2021 tentang Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021, silahkan buka pada file drive di bawah ini :
Atau download pada link dibawah ini :
Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021
Sebagai perbandingan, baca isi dari SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 pada tulisan sebelumnya atau klik disini.
Semoga tulisan tentang Perubahan SE Menag No. 3 Tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H / 2021 dapat dimanfaatkan bagi yang membutuhkan.
No comments:
Post a Comment