Jagoan Banten - Pembatasan berpergian ke luar daerah dan atau cuti bagi pegawai ASn ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) No. 13 tahun 2021.
SE MenPANRB No. 13/2021 dikeluarkan KemenPANRB karena menganggap perlu dilakukan pembatasan kegiatan berpergian ke luar daerah dan cuti bagi pegawai ASN dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang tak kunjung berakhir.
Terdapat dua poin utama dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 yaitu terkait pembatasan berpergian keluar daerah dan pembatasan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama.
Terkait pembatasan kegiatan ke luar daerah, pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional.
Larangan tersebut tidak berlaku bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Berikutnya larangan tidak berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dan memperoleh surat tugas dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Terakhir, larangan tidak berlaku bagi ASN yang dalam keadaan darurat perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan telah mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.
Terkait pembatasan cuti, PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus selektif dalam memberikan izin cuti bagi para pegawai ASN pada periode waktu tersebut.
Pengecualian pembatasan cuti berlaku bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang mengajukan cuti melahirkan, sakit, atau alasan penting.
Selanjutnya, dalam upaya pencegahan Covid-19 yang dipelopori oleh ASN dan disiplin pegawai, maka ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menjadi contoh dalam menerapkan 5M yaitu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas.
Selain 5 M, pegawai ASN juga harus melakukan langkah pencegahan 3T yaitu lainnya testing, tracing, dan treatment.
PPK pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap ASN melalui pemantauan dari PPK serta link pelaporan pelanggaran yang terjadi.
PPK berhak menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan dalam SE MenPANRB No. 13/2021 sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 53/2010 dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018.
Hasil pelaksanaan dari SE ini dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB melalui tautan https://s.id/LaranganBepergianASN.
Paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal setiap hari libur nasional, dengan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Untuk membaca secara lengkap isi SE MenPANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19 silahkan buka file drive di bawah ini :
Demikian informasi tentang SE Pembatasan Berpergian Ke Luar Daerah Dan / Atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Hari libur Nasional 2021.
No comments:
Post a Comment