Laman

PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil



Jagoan Banten - PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil. Jika saat ini anda sedang mencari berbagai ketentuan yang mengatur tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021, maka segera pelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil mengatur berbagai ketentuan mulai jenis penetapan kebutuhan PNS, ketentuan dan persyaratan umum, ketentuan dan persyaratan kebutuhan khusus, Panselnas dan tahapan pengadaan, serta pengawasan dan pelaporan.

Jika anda berminat untuk mengikuti seleksi CPNS 2021, maka semua ketentuan persyaratan yang terdapat pada PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil ini harus anda penuhi.

Jadi, persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk bisa melamar atau mengikuti seleksi CPNS 2021?


Persyaratan Melamar CPNS


Berdasarkan PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, semua warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama dalam melamar menjadi CPNS dengan persyaratan sebagai berikut :

  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2(dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  • Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Selain persyaratan umum di atas, PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil juga mensyaratkan beberapa persyaratan khusus untuk kebutuhan tertentu semisal adanya kewajiban bagi Instansi Pusat mengalokasikan 10 % formasinya untuk lulusan terbaik atau cumlaude.

Demikian juga ketentuan khusus yang mengatur seleksi CPNS bagi para penyandang disabilitas, persyaratan khusus untuk kebutuhan Diaspora, dan persyaratan khusus kebutuhan Papua dan Papua Barat.

Baca tulisan lain : 


Ketentuan Pelamaran Menjadi CPNS


Berdasarkan pasal 30 PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, Pelamaran dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik.

Dalam hal ini, pelamar dapat melamar pada 1 (satu) jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS; atau PPPK, pada tahun anggaran yang sama.

Pelamar tidak boleh melamar lebih dari 1 instansi atau hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan. Jika pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK; atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Untuk berbagai ketentuan lain yang terdapat pada PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, silahkan baca secara lengkap pada file drive di bawah ini :


Demikian informasi tentang PermenPANRB No. 27/2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Silahkan persiapkan berbagai kelengkapan berkas dan juga kesiapan mental dalam menghadapi seleksi CPNS yang sebentar lagi dilaksanakan.

Semoga keingingan untuk menjadi bagian dari CPNS Republik Indonesia bisa terwujud di tahun 2021 ini. Aamiin.*


*Tulisan ini milik https://jagoanbanten.blogspot.com

No comments:

Post a Comment