Hewan kurban |
Jagoan Banten - Dalam rangka pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/ 2021 M serta pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2021.
SE Menag No. 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M, dikeluarkan untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi COVID-19 yang belum terkendali serta munculnya varian baru.
Melalui SE Menag No. 15 / 2021 mengatur tentang perlunya dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Iduladha dan pelaksanaan kurban 1442 H.
Seperti dirilis laman menpan.go.id (24/06/2021), Menag menyatakan bahwa edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19 pada semua zona risiko penyebaran COVID-19. “Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ungkap Menag Yaqut.
SE Menag No. 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M ini ditujukan untuk jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.
Secara lengkap berikut isi atau ketentuan yang tertuang dalam SE Menag No. 15 / 2021 tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/ 2021 M serta pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19 :
Takbiran
1. Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
b. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
c. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Shalat Idul Adha
2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan.
3. Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari COVID-19 atau di luar Zona Merah dan Zona Oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah (pemda) dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 setempat.
4. Dalam hal Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Salat Hari Raya Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khotbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
b. Jemaah Salat Hari Raya Idul Adha yang hadir paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah.
c. Panitia Salat Hari Raya Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
d. Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala.
e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha sampai selesai.
f. Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
g. Khatib diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan Khotbah Salat Hari Raya Idul Adha.
h. Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
Penyembelihan Hewan Kurban
5. Pelaksanaan kurban agar memerhatikan ketentuan sebagai berikut:
a. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam waktu tiga hari, tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.
b. Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminansia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.
c. Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
d. Kegiatan pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
e. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.
Status Zonasi Covid-19
6. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Idul Adha sebelum menggelar Salat Hari Raya Idul Adha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID-19, adanya mutasi varian baru COVID-19 di suatu daerah, pelaksanaan SE ini disesuaikan dengan kondisi setempat
Selanjutnya, untuk bisa melaksanakan semua ketentuan dalam SE Menag No. 15 / 2021 tentang pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H/ 2021 M serta pelaksanaan kurban di masa pandemi Covid-19, diperlukan pemantauan oleh Pejabat Kementerian Agama di tingkat pusat secara hierarkis melalui instansi vertikal yang ada di bawahnya.
Untuk membaca lengkap isi surat tersebut, silahkan lihat atau download file drive di bawah ini :
Demikian beberapa ketentuan yang di atur dalam SE Menag No. 15/2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/ 2021 M.*
Referensi :
https://menpan.go.id/site/berita-terkini/berita-daerah/menag-keluarkan-edaran-penyelenggaraan-salat-iduladha-dan-kurban-1442-h
No comments:
Post a Comment