Laman

Surat Edaran Sekjen Kemenag No. 2/2022 Tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN Kemenag



Jagoan Banten. Dalam rangka mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 terutama varian Omicron di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), Sekretaris Jenderal Kemenag mengeluarkan edaran nomor 2 tahun 2022 yang berisi penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag.

Beberapa ketentuan mengenai pelaksanaan sistem kerja bagi ASN Kemenag antara lain :

  • Pegawai yang berusia lebih dari 55 (lima puluh lima) tahun agar melakukan tugas kedinasan dari rumah (Work From Home/WFH).
  • Staf Ahli, Staf Khusus, Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala UPT tetap berdinas masuk kantor dengan altovitas kegiatan sebagaimana biasa.
  • Bagi pegawai yang melaksanakan WFH tidak diijinkan meninggalkan rumah.
  • Pegawai yang menggunakan transportasi umum, jarak tempat tinggal jauh, atau keterbatasan lain dapat melaksanakan WFH dengan tetap memperhatikan tugas dan fungsi masing-masing satuan kerja dan keterwakilan pegawai di setiap unit kerja.
  • Bagi pegawai yang sakit dianjurkan tidak masuk kantor dan melapor kepada atasan.
  • Pemimpin unit eselon I dan unit eselon II, Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala UPT tidak memerintahkan pegawai untuk lembur pada saat ini, jika tidak terdapat kepentingan mendesak.
  • Kepala satuan kerja menyampaikan dan memastikan pelaksanaan surat edaran kepada pejabat dan pegawaj dibawahnya.

Surat edaran Sekjen Kemenag tersebut berlaku mulai tanggal 24 Januari 2022 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Untuk membaca secara lengkap isi Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 2/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Kemenag dibawah ini :

Demikian informasi tentang Surat Edaran Sekjen Kemenag Nomor 2/2022 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi ASN Kemenag. Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment