Laman

Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022



Jagoan Banten. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022, yang dimaksud Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada komunitas budaya dan lembaga/organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan dokumentasi karya/pengetahuan maestro dan pendayagunaan ruang publik untuk pemajuan kebudayaan.

Tujuan penggunaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 
yaitu untuk:

1. Memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan;

2. Menciptakan ruang interaksi budaya yang inklusif;

3. Mendorong lahirnya inisiatif-inisiatif masyarakat dalam mewujudkan kegiatan- kegiatan kebudayaan yang memiliki nilai kreativitas, inovasi, pewarisan nilai budaya, pelestarian kearifan lokal, memperkuat karakter bangsa, dan keragaman budaya serta sikap toleransi antarbudaya;

4. Mendokumentasikan pengetahuan/karya maestro untuk keberlanjutan kebudayaan;

5. Mendorong masyarakat untuk menciptakan karya kreatif dan inovatif terkait tantangan isu kebudayaan di masa kini; dan

6. Mendayagunakan ruang publik untuk memperluas dan menjamin pemerataan akses masyarakat terhadap kegiatan kebudayaan.


Besaran Bantuan


Besaran bantuan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang disalurkan melalui transfer dalam bentuk uang dari bank penyalur ke rekening penerima bantuan yaitu:

1. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro; dan

2. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan termasuk pajak untuk kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.

Besaran bantuan yang disalurkan tersebut berasal dari dana abadi kebudayaan yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia dan mulai dapat diakses pada tahun 2022.


Tema


Tema pelaksanaan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 adalah :
Kearifan Lokal (Sandang, Pangan, dan Papan) untuk Kekinian dan Masa Depan


Tahapan Pemberian Bantuan


Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 diselenggarakan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:

1. Tahap Persiapan


Tahapan persiapan Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 meliputi:

a. sidang dewan pengarah;

b. penyusunan petunjuk teknis;

c. penetapan sekretariat, komite seleksi, tim verifikasi, tim administrasi, dan tim monitoring dan evaluasi;

d. pembuatan jadwal kegiatan; dan

e. sosialisasi pemberian bantuan.

2. Tahap Seleksi


a. Pendaftaran

1) Calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 melakukan pendaftaran Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dan mengisi borang pengajuan bantuan pada laman http://fbk.id; dan

2) Pendaftaran calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dibuka mulai tanggal 14 Februari s.d. 14 Maret 2022 dan seleksi serta penilaian kelayakan substansi proposal berlangsung tanggal 22 Maret s.d. 12 April 2022.

b. Seleksi Proposal

Proposal Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang telah didaftarkan, dilakukan seleksi oleh komite seleksi yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan. Seleksi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara:

1) jenis bantuan yang diajukan dengan petunjuk teknis; dan

2) batas waktu pengajuan proposal dengan petunjuk teknis.

c. Penilaian Kelayakan Substansi

Bagi Proposal Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang dinyatakan lulus seleksi proposal, kemudian dilakukan seleksi kelayakan substansi oleh komite seleksi. Penilaian kelayakan substansi proposal dilakukan berdasarkan pedoman penilaian yang ditetapkan oleh komite seleksi. Hasil penilaian komite seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

d. Pemberitahuan Lulus Kelayakan Substansi Sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan selaku KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, mengumumkan tanggal pemberitahuan setelah hasil penilaian kelayakan substansi selesai dilakukan.

Pemberitahuan lulus atau tidaknya suatu proposal dilakukan melalui akun pendaftaran masing-masing calon penerima pada laman http://fbk.id.

Sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan memberitahukan kepada calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang proposalnya dinyatakan lulus kelayakan subtansi oleh Komite Seleksi, untuk mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam petunjuk teknis ini.

Tanggal pemberitahuan akan diumumkan oleh Sekretariat Fasilitasi Bidang Kebudayaan di media sosial dan laman http://fbk.id.

e. Unggah Dokumen Persyaratan

Calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang telah diberitahukan lulus seleksi kelayakan substansi sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan:

1) wajib mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan teknis sebagaimana tercantum dalam Petunjuk Teknis ini melalui akun pendaftaran masing-masing calon penerima pada laman http://fbk.id;

2) pengunggahan dokumen persyaratan administrasi dan teknis harus dilakukan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pemberitahuan lulus seleksi kelayakan substansi; dan

3) apabila tidak mengunggah, mengunggah tidak sesuai persyaratan maupun mengunggah melebihi batas waktu yang ditentukan untuk mengunggah dokumen persyaratan karena alasan apapun, maka calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang telah diberitahukan lulus seleksi kela

f. Verifikasi Lapangan

Calon penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang telah mengunggah dokumen persyaratan administrasi dan teknis, selanjutnya dilakukan verifikasi lapangan oleh tim verifikasi yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan selaku KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan. Tim verifikasi bertugas membantu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan untuk melakukan verifikasi lapangan dalam rangka:

1) menilai kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian antara dokumen persyaratan administrasi dan teknis yang diusulkan dengan petunjuk teknis;

2) memperkuat substansi proposal;

3) finalisasi dokumen persyaratan teknis dan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB); dan

4) mempelajari lebih lanjut mengenai calon penerima bantuan.

Verifikasi lapangan dilakukan di tempat sesuai dengan kota domisili calon penerima bantuan ataupun di tempat lain sesuai kesepakatan. Masing-masing verifikator lapangan akan menghubungi calon penerima bantuan melalui kontak yang tertera pada akun pendaftaran masing-masing. Apabila terdapat kejadian yang mengakibatkan verifikasi lapangan gagal yang bukan akibat dari kesalahan sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan maupun tim verifikasi, maka calon penerima bantuan tidak dilanjutkan ke tahap berikutnya.

g. Rapat Hasil Verifikasi

1) hasil verifikasi lapangan yang telah dilakukan oleh tim verifikasi disampaikan dalam rapat hasil verifikasi yang dihadiri sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan, PPK Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan, dan KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan;

2) rapat hasil verifikasi dilakukan untuk menentukan dokumen persyaratan administrasi dan teknis dari calon penerima bantuan dinyatakan memenuhi persyaratan atau tidak; dan

3) dilakukan penetapan terhadap penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 oleh PPK Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan dengan disahkan oleh KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan.

h. Pemberitahuan Penetapan Penerima Bantuan Sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan memberitahukan kepada penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang proposalnya dinyatakan lulus persyaratan administrasi dan teknis. Selanjutnya, calon penerima bantuan diminta untuk hadir dalam lokakarya dan penandatanganan kontrak kerja yang waktu dan tempatnya ditentukan oleh sekretariat fasilitasi bidang kebudayaan.

i. Lokakarya dan Penandatanganan Kontrak Kerja

Tim administrasi yang dibentuk dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan selaku KPA Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan berkoordinasi dengan penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 dengan maksud untuk:

1) memberikan penjelasan tentang mekanisme pelaksanaan bantuan sesuai petunjuk teknis;

2) melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Berita Acara Pembayaran dan kuitansi pembayaran yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan; dan

3) menjelaskan tata cara penyusunan laporan pertanggungjawaban.

3. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Bantuan

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang telah melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) Berita Acara Pembayaran dan kuitansi pembayaran harus mulai melakukan kegiatan mulai 18 Juli s.d. 10 November 2022.


Persyaratan Penerima Bantuan


Terdapat dua persyaratan penerima Bantuan Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yang harus dipenuhi yaitu persyaratan umum dan persyaratan administratif.

Persyaratan umum penerima Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 yaitu :

a. Warga Negara Indonesia (WNI);

b. memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan karya/sertifikat/dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan;

c. tidak sedang/akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain;

d. bukan penerima bantuan dari Direktorat Jenderal Kebudayaan selama 2 (dua) tahun terakhir;

e. tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang mengandung unsur SARA, bertentangan dengan Pancasila, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat dan peraturan yang berlaku;

f. tidak ada hubungan keluarga inti antarpengurus dan konflik kepentingan dalam Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan;

g. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus berbadan hukum dan telah melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit 2 (dua) tahun;

h. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan harus didirikan oleh masyarakat dan bukan dari instansi pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun instansi lainnya yang merupakan ekstensi dari Pemerintah; dan

i. Komunitas Budaya atau Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan di Bidang Kebudayaan bukan merupakan badan hukum berorientasi laba.

Untuk membaca persyaratan administrasi dan ketentuan lain secara lengkap, silahkan baca atau download Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022 pada file drive di bawah ini :


Demikian informasi tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

Semoga bermanfaat.

Catatan :
Tulisan ini hasil copy paste dari Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 1 Tahun 2022 tentang  Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Fasilitasi Bidang Kebudayaan Tahun 2022.

No comments:

Post a Comment