Bangunan Liar Di Bantaran Sungai Cidanau Ciujung, Desa Gandayasa, Kecamatan Cikeusal

Bangunan liar di Bantaran Sungai Cidanau Ciujung - Cidurian
Dalam pemberitaan beberapa media masa, mungkin kita sering disuguhkan aksi pembongkaran paksa perumahan penduduk atau yang biasa di sebut penggusuran. Dengan dalih sudah berpuluh tahun tinggal ditempat yang sama, warga menolak digusur dengan segala cara. Namun pemerintah tetap dengan pendiriannya bahwa warga tinggal di wilayah yang bukan miliknya dan harus segera ditertibkan. Dan tidak jarang proses tersebut berakhir dengan bentrokan. 

Bangunan liar akan bertambah jika terus dibiarkan pemerintah

Jika warga tinggal di bantaran sungai yang jelas - jelas milik negara, maka secara hukum warga tersebut salah. Maka wajar jika pemerintah melakukan penertiban. Namun yang menjadi persoalan, mengapa setelah pemukiman padat baru ditertibkan sehingga justru memicu konflik. Mengapa dari awal pemerintah tidak melakukan tindakan preventif. Karena pemukiman kumuh tersebut pasti bermula dari satu atau dua rumah, mengapa sebelum banyak rumah berdiri tidak ada tindakan nyata dari pemerintah (baca : pemerintah daerah). Karena kelalaian pemerintah, akhirnya terjadi konflik. Jadi jangan sepenuhnya salahkan warga yang tinggal di tempat ilegal. 

Berkaca dari banyaknya kasus penggusuran pemukiman liar, saya membayangkan ini akan terjadi pula di Desa Gandayasa Kecamatan Cikeusal. Faktanya, di sepanjang bantaran sungai Cidanau Ciujung - Cidurian, puluhan rumah semi permanen ilegal mulai berdiri. Jika ini dibiarkan, lambat laut dalam beberapa tahun kedepan, bantaran tersebut akan penuh dengan bangunan liar di atas tanah negara. Namun ironisnya, Balai Desa Gandayasa pun didirikan tepat di atas bantaran sungai tersebut.
Papan peringatan yang dijadikan sebatas hiasan

Walau pun terpampang jelas peringatan untuk tidak mendirikan bangunan liar, namun peringatan tersebut hanya dijadikan hiasan. Ada rumor yang mengatakan bahwa mereka mendirikan bangunan tersebut atas seijin kepala desa. Jika itu benar, maka tampaknya pemerintah desa telah melanggar KUHP karena membiarkan atau bahkan memberi ijin warganya untuk memanfaatkan tanah negara.

Jika hal ini dibiarkan berlarut - larut, bukan tidak mungkin pada beberapa tahun kedapan akan menyebabkan permasalahan sosial baru termasuk konflik akibat adanya penertiban. Maka sebelum terlambat, bukankah lebih baik jika pemerintah segera melakukan penertiban dari sekarang?

Allahualam

No comments:

Post a Comment