Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur pada 27 Desember 2017 yang lalu mengeluarkan Surat Edaran dengan Nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 perihal Pelaksanaan Netralitas Bagi ASN Pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019.
Melalui surat tersebut, Menpan-RB mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral berdasarkan beberapa perundangan yang berlaku.
Perundangan yang menjadi acuan agar setiap ASN bersikap netral selama pesta demokrasi tersebut yaitu :
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengacu kepada pasal 87 ayat 4 huruf b, pasal 119, dan pasal 123 ayat 3;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang - Undang terutama pasal 70 dan 71.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan beberapa perundangan tersebut, ASN / PNS wajib menjaga netralitas yang berarti bahwa ASN / PNS tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Bahkan PNS dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi anggota dan atau pengurus Partai Politik.
Untuk menjamin netralitas tersebut terdapat beberapa larangan bagi setiap PNS selama kegiatan baik Pilkada, Pileg atau Pilpres berlangsung. Larangan tersebut antara lain :
1. Dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
2. Dilarang memasang spanduk / baligho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
3. Dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah
4. Dilarang menghadiri deklarasi bakal Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik
5. Dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/ gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
7. Dilarang menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Dari beberapa larangan tersebut, pelanggaran yang paling rentan dilakukan oleh PNS adalah pada poin lima terkait penggunaan media sosial. PNS yang aktif di media sosial tidak boleh menunjukan keberpihakannya terhadap satu bakal pasangan calon. Namun demikian, terkadang baik disengaja atau tidak, PNS terpancing untuk ikut serta aktif menyukseskan satu bakal pasangan calon yang diidolakannya karena kesamaan ideologi baik melalui bentuk komentar, status dan sebagainya. Dalam hal ini, PNS harus lebih bijak menggunakan media sosial miliknya karena bisa jadi ketidaksengajaannya justru membawa kepada sanksi yang memberatkan dirinya.
Sanksi yang akan diberikan bagi PNS yang melanggar larangan di atas antara lain berupa :
1. Sanksi Moral
2. Tindakan Administratif berupa sanksi hukuman disiplin ringan dan sanksi hukuman disiplin berat.
Berdasarkan PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, bentuk hukuman disiplin sebagai berikut :
1. Hukuman disiplin tingkat sedang (1) penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun ; (2) penundaan pangkat selama 1 tahun; (3) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Hukuman disiplin tingkat sedang akan diberikan kepada :
a. PNS yang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan dukungan dengan memberikan surat dukungan disertai fotokopi KTP atau Surat Keterangan KTP sesuai peraturan perundangan - undangan
b. PNS yang membeikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon tersebut serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu baik sebelum, selama, atau sesudah masa kampanye.
2. Hukuman disiplin tingkat berat berupa (1) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; (2) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; (3) pembebasan jabatan; (4) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Hukuman disiplin tingkat berat ini di berikan kepada :
a. PNS yang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan selama masa kampanye
b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye
Demikian beberapa larangan serta sanksi yang akan diberikan terkait netralitas PNS selama pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019. Untuk membaca secara lengkap surat edaran yang dikeluarkan Menpan-RB tersebut, silahkan lihat dibawah ini :
Dengan adanya surat edaran tersebut, sebagai PNS sebaiknya mulai untuk lebih bijaksana dalam melakukan tindakan selama pesta demokrasi berlangsung dengan tetap menjaga netralitas serta tidak menunjukan keberpihakan pada kelompok atau calon tertentu.
Semoga bermanfaat ....
Referensi : menpan.go.id
Sumber gambar : pencarian gambar google.com
Referensi : menpan.go.id
Sumber gambar : pencarian gambar google.com
No comments:
Post a Comment