Awas ASN Bisa Mendapatkan Hukuman Disiplin Berat Jika Berafiliasi Organisasi Ini

Surat edaran bersama MenPANRB dan Kepala BKN

Jagoan Banten. Organisasi yang dimaksud yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). 

Organisasi tersebut merupakan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut status badan hukumnya berdasarkan peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan dan/atau keputusan pemerintah dinyatakan dibubarkan, dibekukan dan/atau dilarang melakukan kegiatan, karena bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, melakukan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan terorisme, mengganggu ketertiban umum dan/atau kegiatan lain yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat organisasi terlarang diatas akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah. Hal ini didasarkan pada pada surat edaran bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) No. 02/2021 dan No. 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021.

Penerbitan surat edaran bersama ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap ASN yang berafiliasi/mendukung organisasi terlarang atau ormas tanpa dasar hukum. 

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

Langkah pelarangan oleh PPK tersebut mencakup tujuh hal, yakni :
  1. menjadi anggota atau memiliki pertalian, 
  2. memberikan dukungan langsung dan tidak langsung, 
  3. menjadi simpatisan, 
  4. terlibat dalam kegiatan, 
  5. menggunakan simbol serta atribut organisasi, 
  6. menggunakan berbagai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dan atribut, 
  7. melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya.
SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu. 

SE Bersama Menteri PANRB dan Kepala BKN ini diterbitkan dengan tujuan agar ASN tidak terlibat dalam paham dan praktik radikalisme.

Sebelumnya, pada tahun 2019, pemerintah telah mengeluarkan SKB 11 Menteri dan Kepala Lembaga tentang Penanganan Radikalisme dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB ini dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan radikalisme di kalangan ASN dan instansi pemerintah. 

Sebagai tindak lanjut, pemerintah membuat Portal Aduan ASN (aduanasn.id) sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan ASN seperti prilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. 

Portal Aduan ASN ini terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti. 

Untuk membaca secara detail Surat Edaran Bersama MenPANRB dan Kepala BKN No. 2 Tahun 2021 silahkan download pada link dibawah ini : 



Baca Tulisan Lain :


Kemdikbud Kembali Buka Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan Ketiga. Berikut Jadwal Dan Tahapannya

2 comments: