Ilustrasi vaksin Covid-19 |
Jagoan Banten. Rincian sanksi yang akan diterima penolak Vaksin Covid-19 ini dapat dilihat berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres No.99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid 19.
Perpres No 14 tahun 2021 ini di tandatangani Presiden Joko Widodo pada 9 Februari 2021 dan diundangkan sejak 10 Februari 2021.
Pasal yang mengatur tentang rincian sanksi bagi penolak Vaksin Covid-19 yaitu pasal 13A yang menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan Kementerian Kesehatan wajib mengikuti Vaksinasi Covid-19.
Namun demikian terdapat pengecualian bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19.
Bagi sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak meningkuti atau menolak Vaksinasi Covid-19 akan mendapatkan sanksi administratif berupa :
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan atau;
- Denda
Pengenaan sanksi administratif tersebut diberikan oleh kementrian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangan.
Contoh yang sudah dilakukan tentang pemberian denda di DKI Jakarta dengan memberikan sanksi Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19 seperti yang tertuang dalam pasal 30 Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. (metro.tempo.co)
Vaksinasi Covid-19 sendiri saat ini sudah memasuki tahap 2 yang dimulai sejak 17 Februari 2021.
Yang menjadi prioritas vaksinasi Covid-19 tahap 2 ini yaitu kelompok masyarakat dengan interaksi dan mobilitas yang tinggi yang berpotensi tertular Covid-19 seperti halnya TNI dan POLRI serta petugas keamanan lain, petugas transportasi publik, pedagang pasar dan termasuk juga guru.
Guru menjadi prioritas Vaksinasi Covid-19 bertujuan untuk membantu siswa yang tidak bisa belajar secara virtual karena sejumlah keterbatasan agar dapat segera melakukan proses belajar mengajar secara tatap muka.
Untuk melihat lebih lengkap Perpres No 14 Tahun 2021 silahkan download pada link di bawah ini :
No comments:
Post a Comment