Jadwal, Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penerimaan Anggota POLRI Tahun 2021



Jagoan Banten. Melalui laman resmi penerimaan.polri.go.id, Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) membuka penerimaan anggota POLRI melalui tiga jalur yaitu :

  • Taruna Akpol (untuk 175 orang terdiri dari 145 pria dan 30 wanita)
  • Bintara POLRI (untuk 10.650 orang)
  • Tamtama Brimob dan Polair (untuk 700 orang) 

Jika berminat untuk menjadi anggota POLRI, simak jadwal pendaftaran, persyaratan, tata cara pendaftaran serta waktu pendidikan dibawah ini. 

Jadwal Pendaftaran 


Pendaftaran untuk menjadi anggota POLRI tahun 2021 baik Taruna Akpol, Bintara POLRI, maupun Tamtama Brimob dilakukan serentak secara online sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai 1 April 2021. 

Pendaftaran dilakukan pada situs resmi milik POLRI dengan alamat https://penerimaan.polri.go.id/


Persyaratan Pendaftaran


A. Persyaratan Pendaftaran Taruna Akpol


1. Persyaratan Umum


a. Warga Negara Indonesia (pria atau wanita); 
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
d. sehat jasmani dan rohani; 
e. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri; 
f. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK); 
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 

2. Persyaratan Khusus 


a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 

b. berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan: 
1) nilai kelulusan rata-rata: 
a) tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; 
b) tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00; 
c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 
2) nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat: 
a) tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; 
b) tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00; 
c) tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00; 
d) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 
3) bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00; 
4) bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500. 

c. berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan; 

d. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku): 
1) pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm; 
2) wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm. 

e. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 

f. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

g. bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali; 

h. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar; 

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; 

k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; 

I. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; 

o. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud; 

p. berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain 
yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku; 

q. bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK; 

r. bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri; 

s. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali; 

t. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain; 

u. bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 

v. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan 
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Taruna/i Akpol. 

Baca Selengkapnya tentang Persyaratan Pendaftaran Akpol POLRI  Disini.


B. Persyaratan Pendaftaran Bintara Polri 


1. Persyaratan umum: 


a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita); 
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat; 
e. berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); 
f. sehat jasmani dan rohani; 
g. tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat); 
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 

2. Persyaratan khusus: 


a. pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pemah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 

b. lulusan: 

1) SMA/sederajat: 
a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00; 
b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 65,00; 
c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 
2) lulusan D-III dengan IPK minimal 2,75 dan terakreditasi;
3) lulusan S-I dengan IPK minimal 2,75 terakreditasi. 

c. bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2021) melampirkan nilai rata-rata rapor semester I minimal 70,00 dan setelah lulus melampirkan ijasah dengan akhir sesuai pada poin b; 

d. bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud RI; 

e. ketentuan tentang Ujian Nasional Perbaikan: 
1) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan dapat mengikuti seleksi penerimaan terpadu Bintara Polri T ahun Anggaran 2021 dengan ketentuan nilai rata- rata memenuhi persyaratan; 
2) calon peserta yang mengulang di kelas XII baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda tidak dapat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 . 

f. usia calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2021: 
1) lulusan SMA/sederajat usia minimal 17 (tujuh belas) tahun 7 (tujuh) bulan dan maksimal 
21 tahun; 
2) lulusan D-I11 usia maksimal 22 tahun; 
3) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 24 tahun. 

g. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 

h. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

i. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 

j. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; 

k. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; 

I. membuat surat pemyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

m. membuat surat pemyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

n. membuat surat pemyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k; 

o. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain 
yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tidak bertaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

p. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi; 

q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 

r. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: 
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan; 
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri. 

s. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 


C. Persyaratan Pendaftaran Tamtama Polri


1. Persyaratan umum: 


a. warga negara Indonesia; 
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
d. pendidikan paling rendah SMU/sederajat; 
e. usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri); 
f. sehat jasmani dan rohani; 
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat); 
h. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela. 


2. Persyaratan khusus: 


a. pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI; 

b. lulusan SMA/sederajat: 
a) bagi lulusan tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00; 
b) bagi lulusan tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 60,00; 
c) tahun 2021 akan ditentukan kemudian. 

c. berijazah: 
1) Tamtama Brimob 
a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan Surat lzin Mengemudi (SIM) A); 
b) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dan diutamakan memiliki kualifikasi mengemudi (dengan melampirkan SIM A).
2) Tamtama Polair 
a) SMA/MA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Susana dan Tata Kecantikan 
(bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus; 
b) SMK jurusan Pelayaran dengan kriteria lulus; 
c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA). 

d. bagi yang masih duduk di kelas XII SMA/SMK/MA/sederajat menggunakan nilai rata-rata raper semester 1 (satu) minimal 65,00, setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dan diberlakukan persyaratan sebagaimana pada angka 4 huruf b dan c; 

e. usia minimal 17 tahun 8 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan; 

f. tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm; 

g. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat; 

h. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda; 

i. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka; 

j. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum; 

k. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

I. membuat surat pernyataan bermaterai untuk bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan tidak keluar dari funqsi Brimob dan Polair; 

m. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali; 

n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf i dan j; 

o. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain 
yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku; 

p. belum pemah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pemah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan; 

q. bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri; 

r. memperoleh persetujuan dari orang tua/wali; 

s. tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan instansi lain; 

t. bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan; 

u. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutanbersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri. 


Tata cara pendaftaran online


Untuk bisa mengikuti penerimaan anggota POLRI ini pendaftaran dilakukan secara online dengan tata cara sebagai berikut :

a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id

b. pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol, Tamtama, atau Bintara pada halaman utama website 

c. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; 

d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi; 

e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan; 

f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda; 

g. batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.


Waktu dan Tempat Pendidikan 


Akpol POLRI 


Pendidikan untuk Akpol dilaksanakan selama 4 tahun yang dimulai sejak 6 Agustus 2021. 

Tempat pendidikan dilaksanakan di Akpol Lemdiklat Polri, Semarang Jawa Tengah 

Bintara Polri


Pendidikan Bintara dilaksanakan selama 5 bulan mulai dari 26 Juli 2021 sampai 22 Desember 2021.

Tempat pendidikan Bintara dilaksanakan di SPN Polda dan Bakomsus. Sedangkan untuk polwan dilaksanakan di Sekpolwan. 

Tamtama Polri


Pendidikan akan dilaksanakan selama 5 bulan mulai dari 2 Agustus 2021 sampai 29 Desember 2021. 

Tempat pendidikan untuk Tamtama Brimob yaitu Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur. Sedangkan untuk Tamtama Polair dilaksanakan di Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

Untuk informasi selengkapnya silahkan kunjungi situs resmi milik Polri terkait penerimaan anggota polri pada alamat https://penerimaan.polri.go.id/

Atau silahkan download informasi terkait persyaratan, tata cara pendaftaran, verifikasi dan sebagainya untuk masing - masing jalur di bawah ini : 




Semoga bermanfaat...

No comments:

Post a Comment