Jadwal Dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMAN Dan SMKN Di Jawa Tengah 2021



Jagoan Banten - Jadwal Dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMAN Dan SMKN Di Jawa Tengah 2021. Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 421/05695 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Provinsi Jawa Tengah TP 2021/2022 diketahui bahwa terdapat empat jalur yang bisa diikuti mulai dari Jalur Zonasi, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua dan Jalur Prestasi.

Dalam petunjuk teknis yang sama, diketahui pula jadwal penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Ajaran 2021/2022 di Provinsi Jawa Tengah serta tata cara pendaftaran calon peserta didik baru. 


Jadwal PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Provinsi Jawa Tengah TA. 2021/2022


Berikut jadwal PPDB SMAN dan SMKN Prov. Jawa Tengah TA 2021 / 2022 :

1. Penetapan Zonasi tanggal 21 Mei 2021

2. Publikasi PPDB tanggal 2l Mei s.d 16 Juni 2021

3. Verifikasi berkas pendaftaran dan penerimaan token tanggal 14 s.d 19 Juni 2021

4. Pendaftaran 
  • Dibuka tanggal 21 Juni 2021, mulai pukul 07.00 WIB s.d 23.59 WIB (setiap hari dalam masa pendaftaran)
  • Ditutup Tanggal 24 Juni 202l pukul 16.00 WIB

5. Evaluasi, Pemeringkatan, dan Penyaluran tanggal, 25 s.d 26 luni 2021

6. Pengumuman Hasil Seleksi tanggal 26 Juni 2021 selambatnya pukul 23.55 WIB

7. Daftar Ulang Tanggal 28 Juni s.d 2 Juli 2021

8. Awal Tahun Ajaran Baru 2021/2022 tanggal 12 Juli 2021


Tata Cara Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru SMA Negeri dan SMK Negeri Prov. Jawa Tengah


Selain jadwal PPDB SMAN dan SMKN, Juknis tersebut juga memuat tata cara pendaftaran calon peserta didik baru sebagai berikut :

1. Calon peserta didik yang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 202A/2A21.

1.1. Pengajuan Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

b. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir

c. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas

d. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun

e. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

1.2. Aktivasi Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)

c. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk/login ke situs PPDB

2. Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/kota dengan ketentuan:

2.1. Pengajuan Akun

a. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id

b. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

  • Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
  • Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
  • Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
  • Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
  • Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
  • Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
  • Pakta integritas.

c. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

d. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri .

2.2. Aktivasi Akun

a. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"

b. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).

c. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.


3. Cara pendaftaran

3.1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id.

3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah

3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB

Untuk membaca secara lengkap Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Provinsi Jawa Tengah TP 2021/2022, silahkan baca pada file dibawah ini :


Demikian informasi tentang Jadwal Dan Tata Cara Pendaftaran PPDB SMAN Dan SMKN Di Jawa Tengah 2021.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment