Laman

Setelah PDM, Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Input Berkas



Jagoan Banten - Setelah PDM, Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Input Berkas. Pada 24 Mei 2021 yang lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan Kickoff Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non ASN melalui kanal YouTube milik BKN.

Pemutakhiran Data Mandiri ASN adalah proses peremajaan dan pembaharuan data secara mandiri yang bertujuan untuk mewujudkan data yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas Data.

Dalam pelaksanaannya, PDM akan didukung aplikasi sebagai berikut MySAPK, SIASN dan Helpdesk.

MySAPK merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.

SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh dan terintegrasi dengan berbasis teknologi yang dituangkan dalam bentuk Bahasa pemrograman

Helpdesk merupakan layanan bantuan terintegrasi yang diperuntukkan bagi Pegwai Negeri Sipil apabila mengalami permasalahan dalam penggunaan aplikasi mobile MySAPK.

Baca Tulisan Terkait :


Selanjutnya berdasarkan thread akun official Twitter BKN @BKNgoid (27/5/2021), Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengingatkan agar para ASN bersiap untuk mengikuti Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) yang akan dimulai pada Juli 2021.

Hal itu disampaikan dalam acara Sosialisasi Pemutakhiran Data Mandiri ASN dan PPT Non-ASN Instansi Pusat Melalui SIASN dan MySAPK, Kamis (27/5/2021) di Jakarta.

Suharmen menjelaskan bahwa dengan keikutsertaan ASN dalam proses PDM, maka data dan riwayat pribadi beserta bukti-bukti capaian karier ASN akan tersimpan dalam document management system (DMS).

Dengan tersimpannya data ASN dalam DMS, berbagai keperluan administrasi semisal dalam hal kenaikan pangkat atau pensiun ASN tidak direpotkan lagi dalam input berkas.

"Kondisi itu akan menyebabkan pengurusan teknis kepegawaian seperti kenaikan pangkat dan pensiun pada waktu mendatang tidak lagi memerlukan input berkas karena data sudah tersimpan secara digital pada DMS" ungkap Suharmen.

Berikut screenshoot thread Twitter BKN @BKNgoid :





Demikian informasi tentang Setelah PDM, Kenaikan Pangkat Tidak Perlu Input Berkas.

No comments:

Post a Comment