Cara Mendapatkan Kartu Kuning Secara Online



Jagoan Banten - Menjelang pendaftaran CASN 2021, banyak fresh graduate mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi COVID-19, menjadikan permohonan pembuatan kartu kuning dibeberapa daerah dilaporkan meningkat.

Dalam pembuatan kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa tidak ada pungutan biaya alias gratis.

Namun demikian, pada pelaksanaannya dinas terkait sering kali melakukan pungutan liar dengan modus mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela.

Hal ini diamini oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah seperti diberitakan pada situs menpan.go.id (21/06/2021).

“Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/06/2021)

Peraturan perundangan yang mengatur pelayanan pendaftaran pencari kerja yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Lebih lanjut, sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun demikian, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional maka bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke dinas ketenagakerjaan setempat.

Kartu kuning biasanya berupa kertas berwarna kuning berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman.

Pada halaman pertama berisi nomor pencari kerja, nomor identitas KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun.

Sedangkan pada halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Terdapat dua cara untuk bisa mendapatkan AK/I atau kartu kuning. Pertama secara manual, pencari kerja mengajukan diri pada dinas kabupaten / kota dengan membawa :

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak dua lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
  • Fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki;
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Kedua, pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online melalui Karirhub pada laman http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Berikut cara mendapatkan kartu kuning secara online melalui karirhub:

  • Input Nomor KTP/Nomor HP/email beserta password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, klik “Masuk Sekarang
  • Kemudian pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota.

Demikian informasi tentang Cara Mendapatkan Kartu Kuning Secara Online.

Semoga bermanfaat.

2 comments:

  1. Kirain kartu kuning di dalam pertandingan sepakbola.. 😂😂😄

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haha .susah lagi kena demam bola mah..jadi mana nih jagoannya untuk euro..jagoannya jagoan Banten aja ya hehe

      Delete