SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 Tentang Seleksi PPPK Guru 2021

Screenshoot SE Dirjen GTK No. 2796/B/GT.00.06/2021


Jagoan Banten - Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (SE Dirjen GTK Kemendikbudristek) Nomor 2796/B/GT.00.06/2021 diketahui beberapa informasi penting terkait Seleksi PPPK Guru 2021.

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut pengumuman Kementerian PANRB terkait formasi CASN PPPK Guru Tahun 2021.

Informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/G.00.06/2021 antara lain :

1. Calon peserta seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 adalah :

a. Tenaga Honorer Eks Kategori II sesuai Database Tenaga Honorer Eks K-II BKN;

b. Guru Honorer yang mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

c. Guru bukan ASN yang mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbudristek;

d. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbudristek.


2. Pendaftaran peserta seleksi CASN PPPK Guru dilakukan melalui laman resmi Badan Kepegawaian Negara yaitu https://sscasn.bkn.go.id.


3. Peserta yang berstatus sebagai Penyandang Disabilitas dapat mendaftar ke formasimanapun, kecuali:

a. Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

b. Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas rungu;

c. Guru Penjasorkes Ahli Pertama bagi penyandang disabilitas daksa; dan

d. Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama bagi Penyandang disabilitas netra.


4. Seleksi CASN PPPK Guru Tahun 2021 meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi;


5. Seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi kelengkapan berkas serta kesesuaian dokumen pendaftar berdasarkan kriteria calon guru PPPK.

a. Berkas yang diperlukan untuk seleksi administrasi adalah:

1. Pasfoto;
2. Scan Kartu Tanda Penduduk;
3. Scan Ijazah dan Transkrip Nilai pada jenjang S-1/D-IV;
4. Scan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki;
5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan:
  • Surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah
  • Video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dan menjalankan tugas sebagai pendidik.

b. Verifikasi dan validasi dilakukan secara otomatis dan manual melalui sinkronisasi Database BKN dan Dapodik Kemdikbudristek.

c. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar pada linieritas Sertifikasi Pendidik dan/atau Kualifikasi Pendidikan. Jika Sertifikasi Pendidik tidak sesuai, dilanjutkan dengan verifikasi berdasar pada linieritas Kualifikasi Pendidikan. Kesesuaian Linieritas dimaksud merujuk pada SE Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. (Baca Disini)


6. Seleksi Kompetensi dilakukan melalui Tes Kompetensi PPPK Guru:

a. Tes Kompetensi PPPK Guru meliputi Tes kompetensi dan Wawancara;

b. Materi Tes Kompetensi terdiri atas: Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosio Kultural;

c. Tes kompetensi dan Wawancara dilaksanakan sesuai prosedur penyelenggaraan menggunakan metode Computer Assisted Test Ujian Nasional Berbasis Komputer (CAT-UNBK) dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian COVID 19;

d. Tes Kompetensi PPPK Guru akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali sepanjang tahun 2021 di Tempat Ujian Kompetensi (TUK) yang akan ditetapkan oleh Kemendikbudristek;

e. Seluruh pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK dibiayai oleh Kemendikbudristek melalui:

  • Ditjen GTK untuk pembiayaan SDM CAT-UNBK; dan
  • Dana BOS untuk Operasional di TUK yang meliputi kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
  • Hal-hal teknis berkaitan dengan pelaksanaan Tes Kompetensi PPPK akan diinformasikan kemudian.

Demikian beberapa informasi yang terdapat pada SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021.

Untuk membaca lengkap isi dari SE Dirjen GTK Kemendikbudristek No. 2796/B/GT.00.06/2021 tentang Seleksi PPPK Guru Tahun 2021 silahkan baca atau download pada file drive dibawah ini :


Semoga bermanfaat.

Siapa Yang Termasuk Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama, Kedua dan Ketiga PPPK Guru 2021? (Rangkuman Pertanyaan dan Jawaban Seputar PPPK Guru)



Jagoan Banten - Terkait banyaknya pertanyaan yang muncul menjelang seleksi PPPK Guru 2021, BKN dalam hal ini Panselnas menyediakan laman khusus pertanyaan dan jawaban (FAQ) seputar Seleksi PPPK Guru 2021.

Berikut beberapa pertanyaan yang sering muncul terkait pelaksanaan Seleksi Tes PPPK Guru 2021 :

Alur Sistem Seleksi Calon ASN PPPK Guru 2021

Screenshoot laman sscasn.bkn.go.id yang masih dalam proses maintainance


Jagoan Banten - Antusiasme untuk menjadi guru Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) begitu besar. Hal ini dapat dilihat dari berbagai obrolan group media sosial para guru sering kali membahas tentang seleksi CASN dalam hal ini CPPPK untuk para guru honorer.

Namun demikian, sejauh ini belum bisa dipastikan kapan pendaftaran seleksi CPPPK Guru akan dibuka. Yang pasti jadwal tentative yang sudah dirilis BKN pendaftaran dibuka pada bulan Mei - Juni 2021.

Juknis PPDB TK, SD, SMP Se-Kab. Serang TA 2021 / 2022



Jagoan Banten - Juknis PPDB TK, SD, SMP se-Kab. Serang TA. 2021/2022. Dalam menyambut pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2021, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang (Dindikbud Kab. Serang) mengeluarkan beberapa regulasi terkait hal tersebut.

SE Sekjen Kemenag No.15/SJ/B.II.1/05/2021 Tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag

Screenshoot SE Sekjen Kemenag tentang Pemutakhiran Data Mandiri


Jagoan Banten - Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Agama No. 344 / 2016 tentang Pengelolaan Data dan Sistem lnformasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) pada Kementerian Agama (Kemenag) serta dalam mewujudkan data PNS Kementerian Agama yang lengkap dan akurat, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag mengeluarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag dengan No.15/SJ/B.II.1/05/2021 tentang Pemutakhiran Data PNS Secara Mandiri Pada SIMPEG 5.0 Kemenag.

Pemutakhiran data PNS pada Kemenag ini juga didasari karena masih banyaknya data kepegawaian Kemenag yang belum dilakukan pemutakhiran.

Apakah 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Jawaban BKN



Jagoan Banten - Apakah 31 Mei 2021 Pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 Dibuka? Berikut Jawaban BKN. Terkait pertanyaan yang sering muncul mengenai kapan pendaftaran CPNS dan CPPPK dibuka dan banyaknya informasi yang menyebutkan 31 Mei 2021 dimulai pembukaan pendaftaran, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberi penjelasan tentang hal ini melalui akun Twitter resmi milik BKN.

Buku Petunjuk Penggunaan Aplikasi SIPINTAR



Jagoan Banten - Berikut ini merupakan buku petunjuk aplikasi Sistem Informasi Indonesia Pintar (SIPINTAR) yang diterbitkan oleh Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).