Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014

Mungkin banyak diantara PNS yang harap - harap cemas menunggu kenaikan gaji yang telah di janjikan presiden belum juga terealisasi. Sepertinya penantian itu kini telah berakhir karena presiden sudah menandatangi PP tentang kenaikan gaji PNS tahun 2014 pada tanggal 21 Mei 2014. PP yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS adalah PP Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam belas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut daftar gaji pokok terbaru PNS tahun 2014 :


Untuk melihat secara lengkap PP Nomor 34 tahun 2014 klik link di bawah ini :


Kenaikan gaji tersebut terhitung per tanggal 1 Januari 2014, artinya akan dibayarkan rapel terhitung selama lima bulan.
tinggal menunggu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan beserta update aplikasi GPP yang mengakomodir tabel baru gaji PNS Tahun 2014.
Semoga dengan kenaikan gaji tersebut, kinerja PNS juga ikut meningkat. Amin...

Terimakasih sudah berkunjung di jagoanbanten.blogspot.com dan membaca tentang Kenaikan Gaji PNS Tahun 2014