Jenis Publikasi Ilmiah dan Angka Kreditnya

Wacana kenaikan pangkat secara otomotis empat tahun sekali masih terus bergulir sejak tahun 2015 yang lalu. Namun sampai sekarang, wacana tersebut belum juga direalisasikan. Pola - pola lama masih digunakan yaitu dengan sistrem pengajuan angka kredit.
Dalam mengajukan kenaikan pangkat, seorang PNS akan dihitung angka kreditnya untuk menentukan apakah dia layak atau tidak untuk naik pangkat. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai - nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya. Angka kredit kenaikan pangkat diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010. 
Angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setiap golongan adalah sebagai berikut :
angka kredit untuk tiap golongan
Berdasarkan tabel di atas, dapat diketahui bahwa setiap kenaikan pangkat atau golongan ruang harus memenuhi angka kredit kumulatif minimal. Misal, seorang PNS golongan III/a akan mengajukan kenaikan pangkat menjadi III/b, maka angka kredit kumulatif minimal yang harus ia miliki adalah 150. Angka ini diperoleh dari angka kredit kumulatif III/a ditambah dengan angka kredit yang baru minimal 50. Atau dengan kata lain, seorang PNS golongan III/a yang ingin naik pangkat harus mengumpulkan minimal 50 poin angka kredit. Dari golongan III/b ke golongan III/c, maka harus mengumpulkan 50 poin angka kredit juga. Sedangkan jika ingin naik pangkat dari III/c ke III/d, angka kredit yang harus diperoleh untuk mencapai Angka Kredit Kumulatif Minimal 300 berarti harus mengumpulkan tambahan angka kredit sebesar 100 poin. Begitu seterusnya.

Angka kredit yang diperoleh bersumber dari Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang diadakan setiap tahunnya. Namun, yang harus menjadi perhatian, selain angka kredit dari PKG, PNS guru untuk golongan III/b ke atas diwajibkan melaksanakan Publikasi Ilmiah atau Karya Inovatif. Angka kredit minimal untuk Publikasi Ilmiah tiap golongan adalah sebagai berikut :
Tabel Keawjiban Publikasi Ilmiah Untuk Setiap Golongan
Dari tabel diatas, dapat diketahui bahwa untuk golongan III/a tidak diwajibkan membuat publikasi ilmiah. Sedangan golongan III/b harus mengumpulkan 4 poin angka kredit Publikasi Ilmiah untuk bisa naik pangkat ke III/c. Berikutnya untuk golongan III/c harus mengumpulkan 6 poin angka kredit kumulatif untuk Publikasi Ilmiah jika akan mengajukan kenaikan pangkat ke III/d. Begitu seterusnya.

Selanjutnya mungkin akan timbul pertanyaan, Jenis Publikasi Ilmiah seperti apa yang akan mendapatkan poin angka kredit?. Publikasi Ilmiah yang akan mendapat angka kredit menurut Juknis Permendiknas No. 35 Tahun 2010 adalah sebagai berikut :

1. Presentasi pada Forum Ilmiah, yaitu :

a. Sebagai narasumber pada seminar atau lokakarya ilmiah, angka kreditnya adalah 0,2.
b. Menjadi narasumber pada koloqium atau diskusi ilmiah, angka kreditnya 0, 2.
Selanjutnya bukti fisik yang dinilai / harus dipersiapkan adalah :
a. makalah yang sudah disajikan pada pertemuan ilmiahdan telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah
b. Surat keterangan dari panitia seminar atau sertifikat/piagam dari panitia pertemuan ilmiah.

2. Publikasi Ilmiah berupa hasil penelitian atau gagasan ilmu bidang pendidikan formal, meliputi :

a. Karya Tulis berupa laporan hasil penelitian :

  • Laporan hasil penelitian yang diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku ber ISBN dan telah mendapat pengakuan BSNP, angka kredit yang diperoleh 4, dengan bukti fisik buku asli atau fotocopi yang menunjukan keterangan nama penerbit, tahun terbitan, serta nomor ISBN. Jika buku tersebut diedarkan secara nasional, harus disertakan pernyatan dari penerbit. Jika telah lulus penilaian BNSP, maka harus ada keterangan yang jelas dari BSNP.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah diedarkan secara nasional dan terakreditasi, angka kredit yang diperoleh  3, dengan bukti fisik majalah/jurnal asli atau fotokopi yang menunjukan adanya nomro ISSN
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah tingkat propinsi, angka kredit yang diperoleh 2, bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan tentang tingkat penerbitan.
  • Laporan hasil penelitian yang disusun menjadi artikel ilmiah, diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah ilmiah/jurnal ilmiah tingkat kabupaten /kota, angka kredit yang diperoleh 1, bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan tingkat penerbitan.
  • Laporan hasil penelitian yang diseminarkan disekolah/madrasahnya dan disimpan diperpustakaan, angka kredit 4, dengan bukti fisik makalah laporan hasil penelitian yang dilengkapi berita acara yang membuktikan bahwa hasil penelitian tersebut telah diseminarkan di sekolah / madrasahnya.

b. Makalah berupa tinjauan ilmiah dibidang pendidikan formal dan pembelajaran


Yaitu karya tulis guru yang berisi ide/gagasan penulis dalam upaya mengatasi berbagai permasalahan pendidikan formal dan pembelajaran di sekolahnya. Angka kredit yang diperoleh 2, dengan bukti fisik berupa makalah asli atau foto kopi yang ditandatangani kepala sekolah dan disertai keterangan dari kepala perpustakaan bahwa arsip dari buku/jurnal/makalah tersebut disimpan diperpustakaan.

c. Tulisan ilmiah populer, yaitu tulisan yang dipublikasika di media masa.

  • tingkat nasional memperoleh angka kredit 2 dengan bukti fisik guntingan (kliping)  tulisan dari media masa tersebut. Jika foto kopi maka harus ada pernyataan dari kepala sekolah tentang keasliannya.
  • tingkat prpoinsi memperoleh angka kredit 1,5 dengan bukti fisik seperti di atas.

d. Artikel ilmiah dalam bidang pendidikan, 

yaitu tulisan yang berisi gagasan atau tinjauan ilmiah dalam pendidikan formal dan pembelajaran disatuan pendidikan yang dimuat di jurnal ilmiah. Angka kredit untuk tingkat nasional 2, untuk tingkat propinsi 1,5, untuk tingkat kabupaten atau sekolah 1. Bukti fisik berupa jurnal yang disertai keterangan untuk tingkat jurnal bersangkutan.


3. Publikasi Buku Teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau buku pedoman guru


a. Buku Pelajaran terdiri dari :

  • Buku pelajaran yang lolos penilaian oleh BNSP mendapat angka kredit 6. Bukti fisik berupa buku asli atau foto kopi  disertai persetujuan BSNP dan nomor ISBN
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN, besaran angka kredit 3.
  • Buku pelajaran yang dicetak oleh penerbit tetapi belum ber ISBN, besaran angka kredit 1.

b. Modul/diktat pembelajaran per semester

Modul adalah materi pelajaran yang disusun dan disajikan secara tertulis sedemikian rupasehingga pembacanya diharapkan dapat menyerap sendiri. Kerangka isi modul umumnya terdiri dari :
  • petunjuk untuk siswa
  • isi materi bahasan (uraian dari contoh)
  • lembar kerja siswa
  • evaluasi
  • kunci jawaban evaluasi
  • pegangan tutor/guru jika ada
Diktat adalah catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk mempermudah atau memperkaya materi.
  • Angka kredit modul/diktat yang digunakan tingkat propinsi yaitu 1,5.
  • Modul /diktat yang digunakan tingkat kabupaten/kota besaran angka kredit 1.
  • Modul/diktat digunakan disekolah besaran angka kredit 0,5.

c. Buku dalam bidang pendidikan 

Merupakan buku yang berisi pengetahuan terkait dengan bidang kependidikan. Angka kredit yang ber ISBN yaitu 3, sedangkan yang belum ber ISBN 1,5. Bukti fisik berupa buku asli atau fotokopi disertai keterangan lain yang diperlukan.

d. Karya Terjemahan

Yaitu tulisan yang dihasilkan dari penerjemahan buku pelajaran atau buku dalam bidang pendidikan. Besaran angka kredit 1, dengan bukti fisik buku asli atau fotokopi dilengkapi dengan keterangan yang dibutuhkan.

e. Buku Perdoman Guru

Adalah buku tulisan guru yang berisi rencana kerja tahunan guru. Angka kredit yang diperoleh adalah 1,5. Bukti fisik berupa Makalah Rencana Kerja (Pedoman Kerja Guru) yang secara jelas menunjukan nama penulis dan tahun rencana kerja tersebut dilakukan. Makalah harus dilengkapi dengan pernyataan keaslian dari kepala sekolah beserta lampiran yang diperlukan.

Demikian beberapa publikasi ilmiah yang bisa digunakan untuk memperoleh angka kredit sebagai syarat kenaikan pangkat atau golongan. Biasanya yang sering digunakan guru dan tergolong relatif mudah adalah menyusun PTK atau Pedoman Guru. 

Semoga bermanfaat.
Referensi : Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya

4 comments:

  1. terima kasih sangat membantu sekali materinya

    ReplyDelete
  2. jika buku yang memuat tutorial penggunaan sebuah aplikasi untuk mendukung pembelajaran guru termasuk kedalam kategori apa? tks

    ReplyDelete
  3. saya golongan 3d mau ke 4a, apakah ada batasan maksimalnya jumlah artikel ilmiah populer yang dapat saja ajukan?

    ReplyDelete