Ini Aturan Terbaru Masa Orientasi Siswa Tahun 2016 (Permendikbud No. 18 Tahun 2016)

Tahun ajaran baru 2016 / 2017 akan segera di mulai. Setiap sekolah saat ini sedang disibukan dengan kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Setelah melalui tahapan yang ditentukan, maka calon peserta didik baru yang sudah mendaftar akan menjadi peserta didik sekolah yang bersangkutan dan selanjutnya akan melalui proses yang dulu dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) atau sebutan lain seperti Masa Bimbingan Studi (Mabis) dan lain sebagainya.


Proses masa orientasi siswa yang selama ini dilakukan ternyata mendapat perhatian cukup serius dari pemerintah. Pemerintah menganggap bahwa kegiatan orientasi selama ini cenderung memberikan efek negatif bagi peserta didik. Hal ini terkait dengan aktivitas yang direncanakan dan dilaksanakan selama masa orientasi tersebut. Mulai dari dengan pemakaian atribut yang aneh, tugas - tugas yang rumit dan kegiatan lain yang tidak memberikan implikasi langsung bagi proses pendidikan di sekolah. Tindak kekerasan pun tidak luput menjadi perhatian pemerintah selama kegiatan orientasi tersebut.
Penggunaan atribut seperti ini dilarang keras pada Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah Tahun Ajaran 2016/2017
Selanjutnya, pemerintah menganggap perlu mengatur kegiatan orientasi tersebut. Pemerintah menganggap bahwa Permendikbud Nomor 55 tahun 2004 tentang Masa Orientasi Siswa Baru di sekolah belum dapat secara optimal mencegah terjadinya perpeloncoan dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah, maka peraturan ini perlu dicabut. Atas pertimbangan tersebut, selanjutnya pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Peraturan ini terdiri dari 11 pasal dan 3 berkas lampiran.

Berikut sekilas penjelasan tentang pasal - pasal yang terdapat pada permendikbud nomor 18 tahun 2016 :

Kegiatan Masa Orientasi Siswa dirubah menjadi Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Tujuan Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain (pasal 2 ayat 2) :


  • mengenali potensi diri siswa
  • membantu siswa beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya
  • menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru
  • mengembangkan interaksi positif antara siswa dengan warga sekolah lainnya
  • menumbuhkan perilaku positif  antara lain kejujujan, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisiplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki integritas , etos kerja, dan semangat gotong royong.

Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah meliputi kegiatan wajib dan kegiatan pilihan. Kegiatan wajib dilampirkan dalam peraturan ini. (Lihat Lampiran 1)

Waktu penyelenggaraan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran (pasal 3)

Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi dalam kegiatan pengenalan lingkungan sekolah. Kepala sekolah juga memiliki kewajiban baik secara tertulis atau pertemuan kepada orang tua / wali tentang hasil evaluasi atas kegiatan pengenalan lingkuingan sekolah paling lama 7 hari setelah kegiatan tersebut berakhir.

Beberapa hal yang diwajibkan dalam kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (pasal 5) antara lain :


  • wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif
  • wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah
  • siswa yang membantu pada kegiatan pengenalan lingkungan sekolah harus berasal dari pengurus OSIS atau MPK dengan jumlah paling banyak 2 orang per kelas dan tidak memiliki kecenderungan sifat - sifat perilaku buruk
  • sekolah wajib meminta ijin tertulis kepada orang tua untuk kegiatan pengenalan ekstrakurikuler 

Larangan - larangan selama kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah antara lain :


  • dilarang melibatkan kakak kelas sebagai penyelenggara selain Pengurus OSIS / MPK
  • dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya
  • dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan maupun penggunaan atribut yang tidak relevan. 
  • Berikut contoh atribut yang dilarang berdasarkan lampiran 3 peraturan tersebut :



  • Selain atribut, kegiatan yang dilarang antara lain : 



  • dilarang melakukan pungutan biaya maupun pungutan lainnya

Pelanggaran atas Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 ini akan diberikan sanksi. Sanksi diberikan kepada :


  • siswa, pemberi sanksi adalah pihak sekolah
  • kepala sekolah / guru, pemberi sanksi adalah Kepala Dinas Pendidikan dengan sanksi terberat adalah pemberhentian sebagai kepala sekolah / guru
  • kepala dinas, sanksi berupa pemberhentian bantuan sampai penutupan sekolah

Jika terjadi pelanggaran atas pelaksanaan Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah, siswa, orang tua / wali atau masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran kepada Dinas setempat atau Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan melalui laman http:// sekolahaman.kemdikbud.go.id atau telepon ke 021-57903020, 021-5703303 atau email ke laporkekerasan@kemdikbud.go.id

Untuk lebih jelas tentang Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2016 bisa dilihat atau download pada link di bawah ini :


DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU


Selanjutnya, peran semua pihak diperlukan di sini agar pelaksanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah tahun ajaran 2016 - 2017 dapat berjalan dengan baik.
Semoga tulisan ini bermanfaat.

1 comment: