Permendikbud No 20, 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2016 Dasar Pelaksanaan Kurikulum 2013

Permendikbud nomor 20, 21, 22, 23 dan 24 tahun 2016 dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan kurikulum 2013. Berikut ini adalah penjelasan terkait peraturan tersebut.


  • Permendikbud Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah, yaitu berisi standar komptensi lulusan yang dijadikan acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan. Selanjutnya berdasarkan lampiran permendikbud tersebut di sebutkan bahwa setiap lulusan memiliki komptensi pada tiga dimensi yaitu sikap, pengetahuan dan keterampilan. Untuk dimensi sikap terdiri dari sikap spiritual dan sikap sosial. Dimensi pengetahuan mencakup pengetahuan faktual, pengetahuan konseptual, pengetahuan prosedural dan pengetahuan metakognitif. Sedangkan untuk dimensi keterampilan mencakup keterampilan berpikir dan bertindak kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif dan komunikatif. Untuk lebih jelasnya silahkan download link di bawah ini.
  • Permendikbud Nomor 21 tahun 2016 tentang Standar Isi, merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Untuk lebih jelasnya silahkan download link di bawah ini :
  • Permendikbud Nomor 22 tahun 2016 tentang Standar Proses, berisi kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah untuk mencapai kompetensi lulusan. Menurut lampiran permendikbud ini, pembelajaran pada satuan pendidikan harus diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat dan perkembangan fisik maupun psikologis peserta didik. Masih pada lampiran yang sama, terdapat 14 prinsip pembelajaran yang harus digunakan diantaranya dari peserta didik tahu menjadi peserta didik mencari tahu, dari guru satu - satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar dan seterusnya. Pada standar proses ini juga ditekankan tentang penggunaan pendekatan ilmiah (scientific). Untuk lebih lengkap silahkan baca permendikbud tersebut dengan klik link di bawah ini :


  • Permendikbud Nomor 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian, berisi kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur dan instrumen penilaianhasil belajar peserta didik. Untuk lebih jelas, silahkan download dengan klik link di bawah ini :


  • Permendikbud Nomor 24 tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013. Berisi kompetensi inti dan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran terkait pelaksanaan kurikulum 2013. Kompetensi inti terdiri dari Komptensi Inti Sikap Spiritual, Kompetensi Inti Sikap Sosial, Kompetensi Inti Pengetahuan dan Kompetensi Inti Keterampilan. Untuk lebih jelas silahkan download link dibawah ini (lampiran hanya untuk tingkat SMP): 


No comments:

Post a Comment