Pemerintah Tak Akan Berlakukan Lagi Permendikbud No. 23 Tahun 2017 Tentang 5 Hari Sekolah (Full Day)?

Seperti diketahui bersama bahwa tertanggal 12 Juni 2017, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah. Pasal 2 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam sehari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari. Ketentuan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu sudah termasuk didalamnya 0,5 jam untuk istirahat sehari atau 2,5 jam istirahat seminggu. Peraturan tersebut mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2017 - 2018. 


Aturan tentang hari sekolah 8 jam ini kemudian banyak yang menyebutnya sebagai full day school (FDS). FDS ini diberlakukan dalam rangka menyiapkan peserta didik dalam menghadapi tantangan perkembangan era globalisasi melalui restorasi penguatan pendidikan karakter di sekolah. Agar penguatan pendidikan karakter tersebut efektif maka perlu optimalisasi peran sekolah dengan menerapkan sistem FDS.

Pada perkembangannya, Permendikbud tersebut ternyata menuai kontroversi. Banyak masyarakat yang mendukung langkah mendikbud, namun tidak sedikit pula yang menentangnya terutama dari kalangan pondok pesantren atau kalangan Nahdatul Ulama karena kebijakan sekolah 8 jam sehari dianggap akan mematikan sekolah madrasah diniyah.

Terkait kontroversi tentang lima hari sekolah, presiden meresponnya dengan akan mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Pendidikan Karakter yang kemungkinan besar akan menggantikan Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tersebut.

"Presiden mendengar soal kritik dan masukan. Karena itu kan langsung direspon dengan Perpres itu sebenarnya" ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Presiden, Johan Budi kepada detik.com di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (21/08/2017).

Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa Perpres tentang Pendidikan Berkarakter segera dikeluarkan . Saat ini sedang dalam proses untuk diterbitkan.

"Sekarang dalam proses untuk diterbitkan, jadi kemarin sudah rapat sinkronisasi di Kemenkum dan HAM. Hampir selesai," kata Pratikno di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, kepada detik.com, Selasa (22/8/2017).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani menjamin bahwa perpres yang disusun tidak akan membebani siswa untuk sekolah dari pagi sampai sore atau malam hari. Ia juga memastikan bahwa Perpres ini tidak akan mengganggu sekolah madrasah diniyah sebagaimana dikhawatirkan kalangan NU. Di dalam Perpres tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menjalankan sekolah 8 jam sehari.

"Tidak ada kewajiban, ini sifatnya opsional. Artinya yang sudah siap silahkan untuk ikut. Yang tidak siap, kita tidak akan memaksakan. Jadi prinsipnya, kita tidak akan membebani anak-anak murid sampai katanya sekolah dari pagi sampai sore sampai malam, bukan itu," ucap Puan pada kompas.com (15/08/2017).


Sumber :
https://news.detik.com/berita/d-3607821/saat-perpres-pendidikan-karakter-terbit-permendikbud-tak-berlaku
http://nasional.kompas.com/read/2017/08/15/14534301/puan-jamin-perpres-pendidikan-karakter-tak-matikan-madrasah-diniyah


No comments:

Post a Comment