Cara Cek Usulan Kenaikan Pangkat / Penilaian Angka Kredit Secara Online

Cara cek usulan kenaikan pangkat online


Jagoan Banten. Diketahui bersama bahwa untuk jabatan fungsional seperti guru dianggap ribet saat harus mengajukan kenaikan pangkat. Maka tidak heran jika wacana kenaikan pangkat secara otomatis empat tahun sekali layaknya jabatan struktural begitu dinantikan. 

Namun hal ini masih belum bisa dilakukan karena berdasarkan PP No. 4 Tahun 2010 tentang perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994 tentang pejabat fungsional ditetapkan dengan angka kredit oleh pejabat berwenang setelah mendapat pertimbangan tim penilai. 

Ini berarti bahwa jika guru sebagai salah satu jabatan fungsional ingin naik pangkat, maka guru harus mengumpulkan angka kredit yang dipersyaratkan. 

Untuk kenaikan pangkat dalam setahun dilakukan selama dua periode yakni bulan April dan Oktober. Untuk kenaikan pangkat periode April, maka angka kredit harus ditetapkan sejak Januari. Sedangkan untuk kenaikan pangkat periode Oktober, penetapan angka kredit dilakukan pada bulan Juli.

Sebelum ditetapkan angka kredit, maka berkas harus diusulkan oleh guru. Berkas usulan itu biasa di sebut DUPAK (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit). Untuk formatnya silahkan baca aturan terkait atau cari contoh yang sudah ada. 

Pengajuan DUPAK untuk golongan IIIa sampai IVa penilaian dilakukan di tingkat kabupaten/kota/provinsi. Sedangkan untuk guru golongan IVb ke atas penilaian dilaksanakan oleh Kemendikbud melalui sekretariat LPMP yang ditunjuk. 

Untuk mereka yang sudah mengirimkan berkas DUPAK ke LPMP melalui pos biasanya akan menunggu secara pasif dan tidak mengetahui kejelasan usulan yang mereka ajukan. 

Untuk mengatasi hal ini, Kemendikbud membuat layanan baru yakni aplikasi untuk pengecekan usulan kenaikan pangkat secara online. Aplikasi ini bernama E-PAK Guru. 

Berikut langkah yang bisa dilakukan untuk memanfaatkan aplikasi E-PAK Guru

  • Login dengan menggunakan NIP sebagai username dan tanggal lahir sebagai pasword

Tampilan login cek usulan PAK online

  • Setelah masuk, cek status berkas dengan memilih periode usulan misal usulan ke 1, usulan ke 2 dan seterusnya


  • Apabila muncul pemberitahuan "Tidak Ditemukan Data, silahkan temukan pada periode lain" maka usul ke 2 atau yang lainnya. 


  • Jika berkas ditolak, maka distatus berkas ada pemberitahuan "Mohon maaf hasil penilaian DUPAK dst...". Maka langkah selanjutnya yakni segera cetak Hasil Penilaian Angka Kredit (HPAK) untuk diajukan pada periode berikutnya. 
  • Jika ada pemberitahuan bahwa usulan dinyatakan lolos, maka guru tinggal menunggu PAK dikirim ke alamat sekolah. 

Demikian informasi sederhana tentang cara cek usulan kenaikan pangkat / penilaian angka kredit secara online. 

Informasi lebih lanjut tentang cara cek usulan kenaikan pangkat / penilaian angka kredit secara online silahkan baca informasi yang terdapat pada aplikasi. 

Semoga bermanfaat.

8 comments:

  1. Bener ga sih kalau mengajukan mutasi tidak bisa mengajukan naik pangkat pak?

    ReplyDelete
    Replies
    1. Biasanya agak repot, lebih baik pilih satu dulu, kalau mutasi ya mutasi dulu aja, atau kalau sudah mepet mau naik pangkat, sgerakan saja.. itu pengalaman di tempat sy.. kurang tahu kalau di tempat lain

      Delete
  2. Terima kasih untuk infonya pak

    ReplyDelete
  3. Saya ingin naik pangkat ke IV/c tapi tidak tahu caranya hrs bgmn.

    ReplyDelete
  4. Epak khusus bagi IVB ke atas y

    ReplyDelete