Mendikbud : Tidak Ada Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tanpa Seleksi

Mendikbud, Nadiem Makarim

Jagoan Banten. Saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Sorong, Papua, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sempat berdiskusi dengan warga Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Kabupaten Sorong. 

Dalam kesempatan tersebut Mendikbud menyatakan tidak ada pengangkatan honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa proses seleksi. Hal ini dalam rangka menjaga kualitas guru. Pengangkatan PPPK bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," kata Mendikbud.

Pemerintah rencananya akan membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia. Mendikbud mengatakan pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud.

Penghasilan PPPK dan PNS Sama


Terkait dengan penghasilan yang diterima oleh PPPK, Mendikbud menegaskan bahwa tidak ada perbedaan penghasilan antara PPPK dan PNS. Keduanya memiliki status sama sebagai aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014. 

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispresepsi,” tegas Mendikbud.

Kesempatan Terbuka Bagi Semua Honorer Segala Usia


Selain memberi kesempatan yang sama bagi semua guru honorer dengan segala usia, Mendikbud juga meminta untuk tidak berkecil hati jika tahun ini belum lolos seleksi. Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. "Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," terang Mendikbud. 

Mendikbud menyebut masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK. "Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya menghimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Mendikbud sembari mengingatkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi gurunya. 

Terkait penerimaan, lanjut Mendikbud, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK. "Kita buka sampai satu juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100.000, ya 100.000 saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita," tandas Nadiem.

Sumber : baca berita asli di kemdikbud.go.id

No comments:

Post a Comment