Petunjuk Pengisian Kelengkapan Sarana dan Prasarana Pada Dapodik

Panduan tata cara identifikasi dan verifikasi kerusakan


Jagoan Banten. Dalam rangka perencanaan DAK Fisik Pendidikan Tahun 2022, Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggunakan dapodik sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Berkaitan dengan hal tersebut manajemen sekolah harus melengkapi data melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/

Kelengkapan data yang harus di isi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan. 

Adapun untuk tingkat kerusakan bangunan dan panduannya dapat diunduh melalui tautan https://ringkas.kemdikbud.go.id/dak2021

Tahapan dalam melengkapi data sarana dan prasarana yang harus dilakukan satuan pendidikan sebagai berikut :


  • Login menggunakan akun satuan pendidikan
  • Pada menu data pokok, pilih sub menu sarpras.
  • Pilih form cek sarpras
  • Silahkan mengisi ketersediaan sarana dan prasarana, dimulai dari ruang kelas hingga ruang organisasi kesiswaan
  • Klik simpan jawaban
  • Pilih sub menu form penilaian tingkat kerusakan bangunan disetiap bangunan yang tersedia pada satuan pendidikan
  • Selesai

Dalam hal ini setiap satuan pendidikan diminta mengisi data sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Terkait berkas yang harus di upload, format haru dibuat dalam bentuk PDF.

Demikian informasi tentang langkah pengisian kelengkapan sarana dan prasarana pada Data Pokok Pendidikan.

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment