Jagoan Banten - Contoh RKT SMA Tahun 2021. Jika anda sedang mencari contoh Rencana Kinerja Tahunan (RKT) untuk sekolah anda, maka tulisan ini bisa dijadikan rujukan dalam membuat RKT yang dimaksud.
Contoh RKT berikut ini merupakan RKT dari SMA Negeri 53 Jakarta. Struktur serta sistematika dalam RKT ini bisa juga untuk ditiru di sekolah lain di Indonesia.
Walau demikian, peniruan yang dilakukan tentu tidak boleh sama persis dengan contoh RKT ini, tapi harus disesuaikan dengan kondisi real yang ada di sekolah anda.
Contoh RKT SMA ini terdiri dari 6 Bab yaitu Bab I Pendahuluan, Bab II Visi dan Misi Sekolah, Bab III Analisis SWOT, Bab IV Struktur Dan Tupoksi, Bab V Program Kerja dan Bab VI Penutup.
Untuk melihat contoh RKT tersebut silahkan baca dibawah ini :
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Penyelenggaraan pendidikan nasional yang dilakukan secara birokratik-sentralistik, yang menempatkan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan yang sangat bergantung pada keputusan birokrasi, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah. Dalam hal ini sekolah akan kehilangan kemandirian, motivasi, dan inisiatif untuk mengembangkan dan memajukan lembaganya, termasuk peningkatan mutu sebagai salah satu tujuan pendidikan nasional.
Pemberlakuan Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah mengisyaratkan mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih kondusif dan dalam wawasan yang lebih demokratis. Termasuk pula di dalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan undang-undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik.
Tilaar bahkan mempertegas bahwa desentralisasi pendidikan merupakan keharusan. Menurutnya ada tiga hal yang berkaitan dengan urgensi desentralisasi pendidikan yaitu (1) pembangunan masyarakat demokrasi, (2) pengembangan social capital (3) peningkatan daya saing bangsa (Tilaar, 2002:20). Ketiga hal tersebut sudah lebih dari cukup untuk dijadikan alasan bahwa desentralisasi pendidikan harus dilakukan oleh bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah melalui PP No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menegaskan bahwa pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan menejemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Lebih lanjut PP tersebut juga menjelaskan bahwa setiap satuan pendidikan harus dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendididkan yang meliputi masa 4 (empat) tahun.
Berkait dengan itu, SMA Negeri 53 Jakarta dengan seluruh jajarannya bekerjasama dengan Komite SMA Negeri 53 Jakarta menyusun rencana kerja jangka pendek ( satu tahun) periode 2020, rencana jangka menengah (empat tahun) periode 2023-2024 dan renjana jangka panjang (delapan tahun) periode 2028-2029 bahwa pada akhir tahun rencana strategis tersebut diharapkan semua warga sekolah mempunyai daya saing yang bertaraf Internasional.
Undang-undang Sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 mengamanatkan bahwa Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserrta didik aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
B. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasianal;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Menengah
8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2014 tentang Peminatan pada Pendidikan Menengah
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan menengah
11. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
12. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan
13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah
15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
18. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 175 Tahun 2014 tentang Jam Masuk Sekolah
19. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 179 Tahun 2014 tentang Manajemen Sekolah
20. Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2015 tentang Komite Sekolah
21. Instruksi Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pananggulangan Bullying serta Kekerasan di Sekolah
22. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 509 tentang Kalender Pendidikan TK, TKLB, SD,SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMALB, dan PAUDNI Tahun Pelajaran 2020/2021 di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta
23. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 860 Tahun 2016 tentang Prosedur Operasional Standar Penanganan Tindak Kekerasan peserta Didik di Lingkungan Sekolah (SMP, SMA, dan SMK) Provinsi DKI Jakarta
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan program kerja ini adalah:
1. Memberikan gambaran yang jelas tentang hasil-hasil yang telah dicapai, program-program yang akan dilaksanakan serta masalah-masalah yang dihadapi sekolah untuk jangka pendek;
2. Sebagai pedoman kerja semua personil sekolah dalam melaksanakan tugas mengajar, mengelola dan membina kegiatan pembelajaran
3. Untuk memberikan arahan bagi pelaksanaan seluruh kegiatan sekolah, agar target yang telah ditetapkan dapat dicapai pada waktu yang telah ditentukan
4. Terlaksananya pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum
5. Terpenuhinya fasilitas media pembelajaran tiap ruang
6. Tercapainya hasil evaluasi pembelajaran 100% di atas KKM
7. Naiknya peringkat SMA Negeri 53 Jakarta menjadi sekolh dengan lolos 90% SNMPTN
SBMPTN, ujian mandiri , PTN
Tujuan
1. Memberikan landasan dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugas
2. Sebagai alat kontrol pelaksanaan kegiatan pembelajaran
3. Sebagai tolak ukur dalam menilai hasil kerja
BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN SEKOAH
A. VISI DAN MISI SMA NEGERI 53 JAKARTA
VISI
“Unggul dalam prestasi akademik, non akademik berwawasan global
berdasarkan iman dan taqwa”
MISI :
Menanamkan nilai-nilai keagamaan.
Meningkatkan profesionalisme tenaga pendidik
Meningkatkan potensi peserta didik
Meningkatkan kegiatan pembelajaran yang kreatif dan inovatif
Meningkatkan disiplin semua warga sekolah
Meningkatkan semangat berprestasi
Meningkatkan daya saing untuk berprestasi
B. TUJUAN
Tujuan Satuan Pendidikan
Meningkatkan iman dan taqwa sesuai dengan ajaran masing-masing
Mempertahankan tingkat kelulusan 100%
Meningkatkan peringkat sekolah melalui hasil asessmen kompetensi minimal
Meningkatkan jumlah lulusan yang diterima di perguruan tinggi negeri
Revitalisasi dan optimalisasi seluruh laboratorium yang ada
Meningkatkan jumlah prosentase pengunjung perpustakaan baik guru maupun siswa
Memotivasi peserta didik untuk mengenal potensi dirinya
Meningkatkan wawasan pendidik dan peserta didik dalam pengetahuan dan teknologi informasi
Menghasilkan lulusan yang mampu berkompetitif disemua sektor
C. SASARAN
Berdasarkan visi, misi, dan tujuan sekolah yang diuraikan diatas, sasaran SMA Negeri 53 Jakarta tahun pelajaran 2020/2021 adalah sebagai berikut:
1. Peningkatan pemahaman dan keterampilan seluruh warga sekolah terhadap 8 SNP dan implementasinya dalam proses pendidikan di sekolah
2. Tercapainya pemenuhan standar 8 SNP secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan kondisi sekolah.
3. Peningkatan disiplin seluruh warga sekolah (guru, tata usaha, dan karyawan lainnya, serta peserta didik) ditandai dengan terciptanya 7 K dan kehadiran minimal 95% 4. Dapat melaksanakan ibadah menurut agama masing-masing dengan baik dan benar.
5. Menjadi sekolah unggulan dan pilihan.
6. Peserta didik kelas X dan XI naik 100 %
7. Memperoleh rerata Nilai Ujian Nasional lebih dari 85,00
8. Memperoleh Ranking satu se Jakarta Timur
9. Peserta didik kelas XII lulus 100 %
10. Diterima di perguruan tinggi negeri lebih dari 90 %
11. Terwujudnya pengembangan diri peserta didik dalam bidang non akademik ( kecerdasan majemuk siswa ).
12. Kedisiplinan dan ketertiban peserta didik tercapai 100 % .
13. Memiliki fasilitas / sarana di lingkungan sekolah yang memadai.
14. Terciptanya budaya tatakrama dalam kehidupan warga sekolah sesuai dengan norma yang berlaku.
15. Terjalinnya kerjasama yang baik dengan orangtua, masyarakat sekitar dan institusi lain.
16. Peningkatan kerjasama dan kemitraan dengan SMP, PT, Dinas/Instansi terkait, dan Dunia
Usaha/Dunia Industri dalam bentuk kesepakatan tertulis (MoU)
BAB III
ANALISIS SWOT
A. Hasil Analisis SWOT di SMA Negeri 53 Jakarta.
1. Kekuatan/ keunggulan sekolah ( S=Strength)
1) Sekolah terakreditasi A
2) Kelulusan UN mencapai 100%
3) Ada 5 orang yang telah S2
4) Ada 5 orang guru yang berprestasi
5) 100 % lebih guru kompeten berijazah S1
6) 100 % guru berpengalaman mengajar lebih dari 4 tahun
7) 100 % guru berlatar belakang pendidikan sesuai dengan tugasnya
8) Semua guru telah mengikuti program peningkatan profesi seperti : IHT, KTSP, PKG, MGMP dsb.
9) Dukungan tenaga kependidikan yang profesional
10) Dukungan tenaga kebersihan yang memuaskan
11) Menghargai seluruh kecerdasan majemuk siswa
12) Memiliki jaringan internet yang memadai
13) Prestasi siswa dibidang olah raga sudah sampai tingkat Provinsi
2. Kelemahan/kekurangan sekolah (W=Weakness)
1) Kesadaran guru dan karyawan tentang pentingnya koordinasi masih harus di tingkatkan.
3. Peluang.kesempatan sekolah (O= Opportunity )
1) Adanya dukungan dari orangtua, Komite dan alumni yang baik
2) Simpati masyakarat dan aparat keamanan yang besar
3) Dukungan lembaga pelatihan/perbankan/perguruan tinggi cukup baik 4) Terjalinnya kerjasama dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI)
4. Ancaman Sekolah (T= Threat)
1) Berada pada satu wilayah dengan sekolah sederajat
Selengkapnya silahkan baca atau download pada file drive di bawah ini :
Demikian Contoh RKT SMA Tahun 2021. Silahkan modifikasi contoh di atas untuk bisa digunakan di sekolah anda.
Semoga bermanfaat.
No comments:
Post a Comment