SE Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan III dan Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021



Jagoan Banten - Melalui surat edaran dengan No. 2810/B2/GT.03.15/2021 tertanggal 18 Juni 2021, Direktur Pendidikan Profesi Dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan menetapkan calon mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Angkatan III tahun 2021.

Penetapan tersebut didasarkan pada pelaksanaan konfirmasi kesediaan calon mahasiswa PPG Daljab Angkatan III pada 9 s.d 16 Juni 2021 yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan.

Dalam surat yang ditujukan kepada Rektor Penyelenggara PPG Daljab Angkatan III tahun 2021, Ditjen GTK melalui Direktorat Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan meminta guru yang telah menyatakan bersedia agar ditetapkan menjadi calon mahasiswa PPG Daljab Angkatan III tahun 2021.

Daftar nama guru atau calon mahasiswa selengkapnya dapat diunduh melalui akun SIMPKB perguruan tinggi.

Selanjutnya perguruan tinggi agar menyampaikan surat pemanggilan kepada calon mahasiswa yang sudah ditetapkan tersebut untuk melaksanakan lapor diri dan mengikuti rangkaian PPG Daljab Angkatan III sebagai berikut :

1. Konfirmasi Kesediaan : 9 – 16 Juni

2. Penetapan peserta : 21 Juni

3. Lapor Diri ke Perguruan Tinggi : 24 – 25 Juni

4. Pembelajaran Mandiri (17 hari) : 28 Juni – 14 Juli

5. Orientasi Mahasiswa (1 hari) : 15 Juli

6. Pendalaman Materi (13 hari efektif) : 16 – 31 Juli

7. Perancangan Pembelajaran (14 hari efektif) : 2 – 19 Agustus

8. Uji Komprehensif : 20, 23, dan 24 Agustus

9. PPL (31 hari efektif) : 25 Agustus – 6 Oktober

10. UKMPPG
  • UKIN (4 hari efektif) : 7, 8, 11, dan 12 Oktober
  • UP (2 hari) :  16 – 17 Oktober

Surat pemanggilan kepada calon mahasiswa dapat disampaikan melalui laman resmi perguruan tinggi dan ppg.kemdikbud.go.id, untuk selanjutnya akan disampaikan melalui akun calon mahasiswa PPG Daljab Angkatan III.

Terakhir, agar calon mahasiswa yang telah ditetapkan melaksanakan lapor diri secara daring untuk mengumpulkan dokumen melalui aplikasi masing-masing perguruan tinggi.

Dokumen tersebut antara lain :
  • Format A1 dan Pakta Integritas (format diunduh dari SIMPKB)
  • Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
  • Surat Pernyataan Ijin Kepala Sekolah (format diunduh dari SIMPKB)
  • Scan Ijazah S1
  • Scan Transkrip Nilai S1
  • Scan Kartu Identitas KTP/SIM
  • Scan Pas Foto Berwarna dimensi 4 x 6
  • SKCK (dari Kepolisian setempat)
  • Surat Keterangan Sehat (dari Puskesmas/RSUD setempat)
  • Surat Bebas NAPZA (dari BNN/Kepolisian/Puskesmas/RSUD setempat)
  • Scan NPWP (bagi yang memiliki)
  • Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing 

Hasil lapor diri selanjutnya agar dilaporkan kepada Ditjen GTK melalui aplikasi SIMPKB.

Untuk membaca secara lengkap isi surat edaran nomor 2810/B2/GT.03.15/2021 tentang Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan III dan Mekanisme Lapor Diri PPG

Dalam Jabatan Tahun 2021 silahkan lihat atau download pada file dibawah ini :


Demikian informasi tentang surat edaran nomor 2810/B2/GT.03.15/2021 tentang Penetapan Calon Mahasiswa Angkatan III dan Mekanisme Lapor Diri PPG Daljab Tahun 2021.

Bagi calon mahasiswa yang sudah melakukan konfirmasi kesediaan agar segera melakukan cek apakah termasuk sebagai peserta PPG Daljab Angkatan III tahun 2021 melalui akun SIMPKB masing - masing. 

Semoga bermanfaat.

No comments:

Post a Comment